Polda Metro Benarkan Dua Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Mohon Restorative Justice

1 month ago 16

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan terkini ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan terhadap korban ledakan di SMAN 72 Jakarta berjalan optimal. Berdasarkan data terbaru malam ini, sebanyak 21 korban telah pulang ke rumah masing-masing, sementara 33 korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Baik Egi dan Damai sempat sowan ke kediaman Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pun membenarkan surat yang dibuat dua tersangka itu. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada bulan ini. "Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|