Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kabar penting pekan depan. Kabar itu terdiri dari sejumlah insentif fiskal baru hingga keputusan tentang implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per Januari 2025, yang telah diamantkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Nanti diumumkan minggu depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).
Airlangga mengatakan, sebelum pengumuman, pemerintah akan melakukan berbagai simulasi. Selain itu, akan ada rapat terbatas atau ratas dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Airlangga enggan berbicara lebih jauh apakah pengumuman itu langsung disampaikan Presiden Prabowo atau tidak.
"Disimulasikan dulu. Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai," ucap Airlangga.
Untuk kebijakan berbagai insentif yang akan dikeluarkan pemerintah, Airlangga juga enggan berbicara banyak. Hanya saja, ia memberikan sinyal insentif baru yang akan muncul cenderung lebih banyak untuk mendukung dunia usaha.
Ia mengatakan, insentif yang akan diluncurkan nantinya untuk memperkuat daya saing industri padat karya. Misalnya, untuk merevitalisasi permesinannya, karena kebanyakan industri padat karya yang ingin masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri ke depannya.
"Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garment, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," ucap Airlangga.
Sementara itu, untuk insentif yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat hanya berupa penguatan program, seperti bantuan sosial atau bansos, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor otomotif, hingga PPN DTP sektor perumahan.
"Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," tegasnya.
Oleh sebab itu, tidak akan ada insentif fiskal baru yang akan diumumkan pemerintah pada pekan untuk merespons rendahnya daya beli masyarakat di tengah rencana kenaikan PPN 12%. Yang ada ialah evaluasi maupun penguatan.
"Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kita akan lihat lagi," ungkap Airlangga.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eks Menkeu Bongkar Trik 'Siluman Pajak'
Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!