Anak laki-laki Palestina terlihat di sebuah rumah yang hancur setelah pasukan Israel menghancurkannya, di kota Hebron, Tepi Barat, pada 20 Januari 2026.
REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi mengecam keras keputusan otoritas pendudukan Israel yang mengubah lahan di Tepi Barat menjadi apa yang disebut sebagai “properti negara” yang berafiliasi dengan otoritas pendudukan.
Dalam pernyataan yang dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (17/2/2026), Kementerian Luar Negeri Saudi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari rencana untuk memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Menurut mereka, kebijakan itu berpotensi melemahkan berbagai upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Pemerintah Saudi kembali menegaskan bahwa tidak ada kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki. Kerajaan juga menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan yang mereka nilai sebagai langkah ilegal tersebut.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa kebijakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Selain itu, langkah tersebut dinilai merusak prospek solusi dua negara serta mengancam hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pernyataan tersebut menambah deretan kritik internasional terhadap kebijakan permukiman dan pengelolaan lahan di wilayah Palestina yang diduduki, yang selama ini menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

3 weeks ago
4
















































