Taktik Bandar Kripto Palsukan Transaksi dan Untung Miliaran Rupiah

3 days ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Bandar kripto mengaku bersalah atas tuduhan berpartisipasi dalam skema manipulasi pasar token digital atas nama perusahaan klien.

Aleksei Andriunin, pendiri dan CEO "pembuat pasar" mata uang kripto Gotbit, mengajukan pengakuan bersalah di pengadilan federal di Boston, Amerika Serikat (AS), atas tuduhan bahwa ia dan perusahaannya bersekongkol untuk memanipulasi pasar dan melakukan penipuan melalui transfer.

Pengakuan bersalah dari warga negara Rusia dan perusahaannya itu datang kurang dari sebulan setelah Andriunin, 26 tahun, diekstradisi dari Portugal, tempat dia tinggal saat penangkapannya, sebagai bagian dari penyelidikan di sektor kripto.

Mereka termasuk di antara 15 orang dan tiga perusahaan yang didakwa setelah penyelidikan baru yang dijuluki "Operation Token Mirrors". Dalam operasi itu, FBI untuk pertama kalinya mengarahkan pembuatan token digital sendiri untuk membantu menangkap para penipu di pasar kripto.

Menurut kesepakatan pembelaan mereka, jaksa penuntut telah setuju untuk merekomendasikan agar Andriunin menerima hukuman hingga 2 tahun penjara ketika dia dijatuhi hukuman pada 16 Juni 2025.

Gotbit juga setuju untuk kehilangan sekitar US$ 23 juta (Rp 380 miliar) dalam mata uang kripto, demikian dikutip dari Reuters, Senin (24/3/2025).

Jaksa penuntut mengatakan bahwa dari 2018 hingga 2024, Gotbit terlibat dalam "perdagangan pencucian aset", yakni suatu bentuk perdagangan palsu, dan manipulasi pasar atas nama beberapa klien mata uang kripto untuk membantu menggelembungkan volume perdagangan secara artifisial.

Dakwaan tersebut, mengutip sebuah wawancara pada 2019, menjelaskan pengembangan kode untuk mencuci perdagangan mata uang kripto dengan menggelembungkan volume perdagangan secara artifisial sehingga mereka dapat terdaftar dan diperdagangkan di bursa mata uang kripto yang lebih besar.

Jaksa penuntut mengatakan Gotbit melakukan perdagangan cuci senilai jutaan dolar dan menerima puluhan juta dolar atau miliaran rupiah dari hasil layanannya untuk mata uang kripto termasuk Saitama dan Robo Inu. Individu yang terkait dengan mata uang kripto tersebut juga telah didakwa.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bantu Bisnis Bertahan, Begini Peran Transformasi Digitalisasi

Next Article Nasib Bandar Kripto Bangkrut Luntang-lantung, Begini Kabar Terbarunya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|