Ted Sioeng: Kemplang Kredit Rp1,5 T, Dipailitkan dan Gugat Bank Mayapada

1 month ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) menghadapi gugatan hukum dengan debitur macetnya, konglomerat berdarah India Ted Sioeng. Gugatan itu tertera dalam surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Sioengs Group menggugat Bank Mayapada dengan nilai gugatan Rp1,04 triliun dan Dato Sri Prof Dr. Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim dengan gugatan Rp218,38 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat," tulis surat perkara tersebut, pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, menyatakan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable).

Lalu, menyatakan Penunjukkan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Memerintahkan para turut tergugat menghentikan proses kepailitan termasuk pemberesan harta pailit. Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan.

Serta, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbar bijvorrad), dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.

Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip Detik.com, Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023. Begitu pula Jessica Gatot Elnitiarta yang diduga merupakan anak dari Sioeng. Jessica diduga ikut membantu memalsukan dokumen perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Layani Kredit Hingga Pulau terpencil, Jurus Multifinance di 2025

Next Article Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Mesti Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|