Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui, penetapan kenaikan upah minimum pekerja selalu jadi masalah klasik. Karena itu, dia berencana melakukan langkah baru untuk penetapan upah di tahun 2026 nanti.
Karena itu, Menaker tak ingin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak terbatas hanya soal tenaga kerja dan masalah upahnya. Namun, juga semakin luas mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
"Makanya kami selalu ketika diskusi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, UMP ini adalah memang adalah masalah klasik, mari kita perluas horizon kita. Jadi kita tidak hanya bicara masalah upah minimum, tiap tahun naik berapa persen, yang nggak akan pernah selesai. Alhamdulilah kemarin hasil MK sudah masuk ke upah sektoral dan seterusnya, pemberdayaan dewan pengupahan daerah dan seterusnya," katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).
Karena itu, imbuh dia, perlu ada kesepakatan mengenai konsep upah minimum di Indonesia.
"Saya sangat sadar masih banyak hal yang harus kita sepakati terkait konsep upah minimum. Makanya tahun ini kami selalu menyampaikan, akan ada Peraturan Menteri, let's assume hanya untuk 2025. Untuk 2026 kita punya waktu cukup banyak mulai sepakati kembali upah minimum itu apa? Apakah safety net? Konsep kebutuhan hidup layak itu apa konsepnya," ujar Yassierli.
"Saya yakin kalau kita berangkat dari kesepakatan yang sama terkait definisi, baru sesudahnya kita bicara kenaikan itu seperti apa? Apakah kita kana melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, GDP, atau apa? Atau cukup lihat proporsi kebutuhan hidup layak dan seterunya? Sebelum nanti bicara kenaikan berapa persen," tambah dia.
Yassierli memaparkan, data menunjukkan gambaran mengenai upah minimum jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak versi BPS.
"Kami punya data dibandingkan kebutuhan hidup layak versi BPS dengan juga data yang mungkin sifatnya estimasi, variasinya cukup besar. Ada yang masih 60%, 80%, ada 105%. Ini tantangan karena startingnya sudah berbeda untuk mencapai upah minimum. Hopefully ini bisa disepakati," kata Yassierli.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025
Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%