Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI akhirnya buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang tentang tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ampuni dosa pengemplang pajak berkali-kali, aturan ini membuat publik marah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengakui awalnya memang Badan Legislasi DPR RI yang membuat usulan ini. Baleg, kata dia, awalnya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty. Namun, kemudian usulan itu diambil alih oleh Komisi XI yang mengusulkan format pembentukan aturan baru.
"Kita itu awalnya judulnya revisi, kalau dari Komisi XI dari nol, UU baru," ujar dia kepada CNBC Indonesia. Bob membantah kebijakan tax amnesty bukan titipan pengusaha.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal membantah RUU ini sebagai titipan. Dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh. "Itu terlalu jauh spekulasinya," kata dia.
Dia mengatakan DPR mengusulkan RUU tax amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk membantu pemerintah baru mencari pendanaan. Dia bilang tax amnesty bisa menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara tersebut.
"Menurut saya lebih pada memikirkan cara-cara untuk pendanaan, kan salah satunya ada Danantara, terus kita bicara peningkatan nilai jaminan, mungkin tax amnesty jadi salah satu opsi," kata dia.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati memasukan RUU tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dengan begitu, maka rancangan aturan ini akan menjadi prioritas DPR untuk disahkan. Komisi XI juga telah menargetkan agar program ini bisa terlaksana pada 2025.
Masuknya RUU tax amnesty dalam Prolegnas terjadi secara tiba-tiba dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI pada Senin, (18/11/2024). Padahal, RUU tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.
Apabila rencana itu berjalan, maka program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi tax amnesty jilid III yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016-2017 dan 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai langkah DPR RI mengusulkan pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III pada 2025. DJP menyebut akan mendalami rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty tersebut.
"Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tax Amnesty Ada Lagi, Pesanan Siapa?
Next Article RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025