Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja akhirnya buka suara ihwal lembaganya belum diizinkan Komisi XI DPR untuk mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1 triliun dari Kementerian Keuangan.
Parman mengatakan, belum disetujuinya pemberian PMN itu akan mengganggu arus kas Badan Bank Tanah ke depan. Arus kas itu digunakan untuk pengamanan dan pemeliharaan tanah, baik secara aspek fisik maupun yuridis di dalam dan di luar pengadilan. Saat ini Bank Tanah mengelola 27 ribu hektare lahan.
"Ya jalau kita dapat 300 ribu hektare, tiba-tiba dapat 500 ribu hekatre kita akan kekurangan cash flow juga karena kita kan tadinya lahan yang dinyatakan clean and clear ternyata masih ada klaim-klaimnya, kita yang mau bereskan masalah klaim itu," kata Parman di kawasan Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
"Di dalam dan di luar pengadilan itu kita beresin. Klaim dari LSM baik secara tuntutan hukum, itu kita bereskan," tegasnya.
Kendati begitu, Parman menekankan, pemanfaatan suntikan modal senilai Rp 1 triliun itu bukan hanya untuk pengamanan dan pemeliharaan tanah yang dikelola, melainkan juga untuk sosialisasi, hingga pembuatan masterplan pengelolaan tanah terhadap aset-aset yang dimiliki.
"Jadi macam-macam untuk Rp 1 triliun itu, mulai dari bikin sosialisasi, masterplan, dan lain sebagainya, pekerjaan land clearing, sampai cut and fill, sampai tanah itu siap digunakan," tutur Parman.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengusulkan pemberian PMN tunai kepada Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan pemberian PMN nontunai berupa 6 bidang tanah senilai Rp 265 miliar kepada Bank Tanah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian modal awal kepada Bank Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perintah itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tentang 2021 tentang pemberian modal awal.
"Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI saat iru Dolfie O.F.P menolak memberikan persetujuan PMN untuk Badan Bank Tanah. Dia merasa Kementerian Keuangan tidak mendengarkan keputusan Komisi XI DPR terdahulu yang menolak pemberian PMN untuk Bank Tanah.
"Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu," kata Dolfie dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas pendalaman PMN 2024, Senin, (1/7/2024).
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trio Wamen Siap Bantu Menkeu Sri Mulyani
Next Article Bank Tanah Mau Kuasai 23.000 Ha Lahan Tahun Ini, Buat Apa?