Berlaku Hari Ini, Pemilik Mobil-Motor Kena Opsen Pajak Segini Tarifnya

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1).

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Adapun masyarakat perlu memahami penerapan opsen karena pungutan ini akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah.

Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Cara cek opsen PKB dan BBNKN

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.

Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan

2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan

3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning

4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info

5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya

Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS

2. Buka aplikasi setelah unduhan selesai

3. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi

4. Setujui Signal mengakses lokasi pengguna

5. Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"

6. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password

7. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut

8. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda

9. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar

10. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar

11. Masuk ke aplikasi Signal

12. Pilih Tambah Kendaran Motor

13. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka

14. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka

15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi

16. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan.

Semoga informasi ini membantu!


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nikel RI Punya Prospek "Besar" di 2025, Tapi Ada Syaratnya!

Next Article Ada PPN 12% & Opsen Pajak, Harga Mobil Baru Bisa Naik Segini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|