Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan tenggat waktu para gubernur, bupati, walikota menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025.
"Ini kita lagi buat timeline-nya, kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP kemudian UMK termasuk upah minimum sektoral, target kami di internal sebelum 25 Desember," kata Yassierli kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Ia berharap kerja sama dari pemerintah daerah, selain itu nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan membuat sosialisasi mengenai hal ini.
"Karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun sebelumnya, semoga kita dapat sinergi yang baik," terangnya.
Menaker saat ini masih menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penentuan upah minimum ini. Ia berencana Permenaker ini sudah dikeluarkan sebelum Rabu pekan depan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengumumkan UMP rata-rata nasional naik 6,5%, di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024). Prabowo mengatakan alasan penetapan itu sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan besaran kenaikan upah minimum adalah 6% untuk tahun 2025
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Foto: Presiden Prabowo Subianto jumpers soal UMP 2025 di Istana Jakarta, Jumat (29/11/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Presiden Prabowo Subianto jumpers soal UMP 2025 di Istana Jakarta, Jumat (29/11/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025
Next Article Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025