Ditanya Rumus Formulasi Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Jawab Menaker

2 months ago 22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan besaran kenaikan upah minimum adalah 6% untuk tahun 2025

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Lalu bagaimana perhitungannya? Apakah pemerintah membuat rumusan formulasi baru untuk kenaikan tersebut?

Saat ditanya wartawan usai pengumuman kenaikan upah minimum, Menaker Yassierli mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menerbitkan aturan untuk penetapan tersebut. 

"Jadi sudah clear apa yang disampaikan Presiden, secara konsep apa...kemudian kebijakan beliau seperti apa. Tahapan selanjutnya detailnya akan ada di Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," kata Menaker. 

Dia pun menegaskan, langkah Prabowo memutuskan kenaikan upah minimum jadi 6,5% atau lebih tinggi dari usulannya adalah keputusan sendiri. Bukan karena dipengaruhi pertemuan Prabowo dengan buruh yang berlangsung sebelumnya. 

"Itu kebijakan beliau saja. Beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau ambil kebijakan seperti itu," ujarnya. 

Diumumkan Sebelum Natal 2024

Menaker berharap, keputusan Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% diterima buruh dan pengusaha. 

"Hopefully, dan saya yakin kalau kita berpikir untuk bangsa, kami pemerintah sudah lakukan yang terbaik," katanya.

"Kami berharap teman buruh dan APINDO memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR lain, ayo kita selesaikan bersama," kata Menaker. 

Di sisi lain, Menaker menargetkan, pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2025 bisa sebelum Natal tahun 2024.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|