Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produk yang dijual di dalam negeri.
"Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).
Kementerian Perdagangan (Kemendag), katanya, telah dengan tegas melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O)
Jika kedapatan ada e-commerce yang menjual tipe ponsel tersebut, tegas Budi, Kemendag bakal menerjunkan tim untuk memeriksa langsung apakah ponsel pintar tersebut masih dijual di e-commerce.
"Nanti dilihat, apakah memang perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan (turunkan tim)," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, yakni mengandung TKDN 40%.
"Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia," kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu (3/11/2024).
"Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini," lanjutnya
Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.
Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.
Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.
Pemerintah RI menyediakan tiga cara bagi produsen perangkat pintar untuk memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri yaitu lewat aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.
Apple selama ini menggunakan jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN sehingga diperbolehkan menjual iPhone impor di tanah air. Namun, Apple belum merealisasikan komitmen investasi mereka sehingga iPhone 16 tidak diberikan sertifikat TKDN.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Google Pixel Senasib Dengan Iphone 16, Dilarang Dijual di RI
Next Article Gabung TikTok Shop, Tokopedia Masih Kalah Lawan Shopee