Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara perihal negosiasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama seumur hidup pasca berakhirnya kontrak di tahun 2041.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengungkapkan, pihaknya bersama dengan pemerintah masih membahas mengenai perpanjangan IUPK dan juga penambahan saham 10% untuk pemerintah.
"(Perpanjangan usai 2041) masih didiskusikan terus dengan pemerintah," kata Tony saat ditanya kabar terbaru rencana perpanjangan IUPK PTFI, ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, Jakarta, dikutip Kamis (5/12/2024).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengungkapkan bahwa syarat agar PTFI bisa memperpanjang masa IUPK usai 2041 adalah dengan membangun smelter baru di Fak-Fak, Papua dan penambahan saham Indonesia sebesar 10% di PTFI.
Ditanya perihal kepastian rencana tambahan saham RI di PTFI sebesar 10%, Tony mengungkapkan hal tersebut juga masih didiskusikan dengan pemerintah. Dia juga mengatakan bahwa kepastian apakah rencana tersebut akan diberikan gratis untuk pemerintah, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. "Itu (rencana tambahan saham RI 10% di PTFI) masih didiskusikan," imbuhnya,
Seumur cadangan
Pemerintah sebenarnya menjamin kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Lalu, pada ayat 2 dan 3 Pasal 195B tersebut berbunyi:
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Smelter PTFI Beroperasi, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi RI
Next Article Sah! Freeport Boleh Ekspor 840 Ribu Ton Konsentrat Tembaga