Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan skema blending atau pencampuran untuk penyaluran subsidi energi, yakni subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Bahlil menjelaskan, skema blending atau pencampuran yakni dengan tetap memberikan sebagian subsidi pada komoditas atau BBM, dan juga ada pemberian subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat yang berhak.
Namun demikian, untuk pemberian subsidi kepada barang atau BBM, akan ada kriteria tertentu yang masih mengizinkan masyarakat untuk mengisi BBM bersubsidi. Artinya, akan ada golongan masyarakat yang selama ini menikmati BBM subsidi, namun ke depannya takkan bisa lagi menikmatinya.
Bahlil mengatakan, hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas, siapa saja yang nantinya masih berhak menenggak BBM bersubsidi?
Bahlil menerangkan bahwa untuk kriteria yang masuk ke dalam penerima BBM subsidi di antaranya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun demikian, atas pemberian BBM subsidi itu, UMKM tidak akan menerima BLT dari pemerintah.
Kemudian, Bahlil menegaskan, untuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi yakni kendaraan yang memakai pelat kuning yakni transportasi umum. Tapi memang, dia mengakui, masih ada dinamika terkait ojek online (ojol) karena berpelat hitam.
Saat ini, lanjut Bahlil, pihaknya sedang melakukan kajian perihal skema yang tepat untuk para pengemudi ojol tersebut.
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuman memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu di antaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi," terang Bahlil saat ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, di Hotel Mulia, dikutip Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bocoran pelat kuning yang bisa isi BBM subsidi di antaranya adalah angkot dan transportasi umum. Ini sebagai upaya agar biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Adapun untuk angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Ia lantas mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning.
"Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," ujar Bahlil.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri ESDM Bahlil: Subsidi BBM Berlaku Dengan 2 Skema
Next Article Dibahas Hari Ini, Kendaraan Ini Terancam Gak Bisa Isi BBM Subsidi