Kronologi Artis Terlibat Kasus Uang Palsu dan Tertangkap di Mall

18 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekar Arum Widara, mantan aktris yang dikenal lewat perannya di drama kolosal, diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar, dengan total nominal mencapai Rp 223,5 juta sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah Sekar berulang kali mencoba bertransaksi di sejumlah minimarket menggunakan uang yang ternyata palsu. Kasir toko mencurigai keaslian uang tersebut dan memeriksanya dengan alat deteksi sinar ultraviolet, yang kemudian mengonfirmasi bahwa uang tersebut tidak asli.

Meski telah ditolak di satu toko, Sekar tetap mencoba melakukan pembelian di tempat lain dengan uang yang sama. Namun, upaya tersebut kembali gagal setelah kasir menolak uang palsu itu. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan Sekar.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Artis Terlibat Uang Palsu

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut untuk melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berbelanja di toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan transaksinya berhasil.

"Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda," kata Teddy kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Senin (14/4/2025).

Namun, pada saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata uang yang digunakan oleh Sekar itu palsu dan transaksi pun dibatalkan.

Usaha Sekar tidak berhenti di situ. Dia kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko kedua itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu.

"Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," kata Teddy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi. Menurut Teddy, atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus BI Cegah Peredaran Uang Palsu di Lebaran 2025

Next Article BI Siap Turunkan Ahli Rupiah di Kasus Uang Palsu UIN Makassar

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|