Mendag Amankan 90.000 Gulungan Kain Impor Ilegal Rp90 Miliar

6 days ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose temuan 90.000 rol Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) berupa gulungan kain asal impor, yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp90 miliar. Ekspose dilakukan di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu barang tersebut tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).

Budi mengatakan ekspose hari ini merupakan temuan dari dua gudang, yakni di gudang Kamal Muara, Jakarta Utara dan Roa Malaka, Jakarta Barat, dengan masing-masing ditemukan 60.000 rol dan 30.000 rol kain. Sehingga jika ditotal ada sebanyak 90.000 rol kain yang disita Satgas Impor.

"Di Gudang Kamal Muara ini sebanyak 60.000 rol kain, dengan nilai Rp60 miliar, kemudian di gudang satunya, di Roa Malaka sebanyak 30.000 rol kain dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar," ungkap Budi dalam kesempatan tersebut.

Dia menyebut puluhan ribu gulungan kain inilah yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri tidak berkembang, bahkan berguguran. Adapun asal gulungan kain impor ilegal ini diketahui dari China.

"Jadi kami sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar terus melakukan pemberantasan penyeludupan (barang impor ilegal). Terima kasih untuk tim Satgas yang sudah bekerja keras. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang penyelundupan seperti ini, agar industri dan konsumen kita tidak dirugikan," ucapnya.

Kemudian terkait dengan bagaimana proses selanjutnya, kata Budi, keputusan akan diserahkan kepada tim Satgas Impor. Apakah itu nantinya akan dimusnahkan sebagaimana aturan yang berlaku, atau menunggu pihak importir menyerahkan dokumen impornya sebagai suatu syarat dalam memasukan barang ke Tanah Air.

"Tim Satgas Impor akan membicarakan ya setelah ini barang-barangnya mau diapakan. Yang jelas, ini kan sementara terbukti bahwa secara administrasi tidak memenuhi syarat. Tentu kita akan pelajari terus apakah nanti (si importir) bisa membuktikan. Tapi sampai sekarang tidak ada membuktikan bahwa kalau barang ini legal ya, tidak terbukti," terang dia.

"Jadi, karena dokumennya tidak lengkap dan tidak menunjukkan sampai sekarang, ini adalah barang-barang ilegal. Nanti kita bicarakan dengan Satgas Impor. Ya kemungkinannya dimusnahkan," sambungnya.

Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan 90.000 gulungan kain yang diduga impor ilegal senilai Rp90 Miliar di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan 90.000 gulungan kain yang diduga impor ilegal senilai Rp90 Miliar di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan 90.000 gulungan kain yang diduga impor ilegal senilai Rp90 Miliar di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Investigasi 3 Minggu

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengatakan pihaknya telah menginvestigasi kasus impor ilegal 90.000 gulungan kain ini selama 3 minggu. Katanya, tim Satgas Impor juga telah melakukan proses klarifikasi kepada importir, dan meminta agar importir tersebut melengkapi dokumen impor dan lain sebagainya. Namun, hingga saat ini pihak importir masih belum menyertakan dokumen-dokumen yang diminta tim Satgas Impor.

Rusmin pun memberikan tenggat waktu penyerahan dokumen sampai akhir pekan ini. Jika sampai batas tenggat waktu importir tak kunjung melengkapi dokumen, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, puluhan ribu gulungan kain itu akan dimusnahkan oleh pelaku usaha tersebut, dengan didampingi tim Satgas Impor.

"(Kronologinya) dapat info-info ini, terus ada target, kita coba minta teman-teman di lapangan untuk memastikan terkait kelengkapan dokumen dan sebagainya. Nah kita kasih waktu sampai 1 November, tapi sampai sekarang kita belum dapat dokumen secara lengkap. Yaudah, proses klarifikasi ini sudah tiga minggu," jelas Rusmin.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Mendag Budi Ungkap Inisiatif Untuk Akselerasi Ekspor Indonesia

Next Article Sudah Dibeking Jaksa Agung, Zulhas Mau Sikat Habis Barang Impor Ilegal

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|