Jakarta, CNBC Indonesia - Perseteruan sengit antara perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) milik Keluarga Cendana mengenai pengelolaan Museum Soeharto di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) seakan tiada habisnya.
Terakhir, Executive Assistant Director PT Mitora, Deny Ade Putera meminta pihak yayasan memberikan klarifikasi atas status museum tersebut, termasuk alasan di balik penutupan dan bagaimana rencana ke depannya.
Museum yang sebelumnya menjadi simbol sejarah masa pemerintahan Soeharto ini kini terbengkalai, memicu spekulasi publik terkait tanggung jawab pengelolaannya.
Kejelasan dari pihak keluarga Cendana dan yayasan sangat dinantikan, baik mengenai penyelesaian utang maupun masa depan museum yang selama ini dianggap memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia.
"Penutupan museum ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, mengingat nilai sejarahnya yang erat kaitannya dengan era pemerintahan Soeharto," ujar Deny dalam keterangan resminya, Senin (9/12/2024).
Deny pun mengaku menghormati pengakuan utang yang sudah dituangkan secara resmi oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak yayasan mengenai penyelesaian utang tersebut maupun terkait kondisi Museum Purna Bhakti Pertiwi.
Sayangnya saat dikonfirmasi terkait hal ini, pengacara dari pihak Yayasan belum menjawab hingga berita ditayangkan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini kuasa hukum Mitora, OC Kaligis, juga telah mengajukan upaya hukum untuk membatalkan Putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Yang menyatakan Mitora telah melakukan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor 13 tertanggal 7 April 2014 dan telah teregister di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor perkara: 47013/11/ARB-BANI/2024.
Dalam proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis menegaskan bahwa putusan BANI tersebut mengandung ketidaksesuaian hukum dan fakta.
"Putusan BANI tersebut tidak mencerminkan keadilan dan ada banyak kejanggalan dalam prosesnya. Kami telah mengajukan upaya pembatalan di PN Jakarta Pusat agar perkara ini bisa diselesaikan secara transparan dan adil," ujar OC Kaligis.
Proses hukum ini menunjukkan bahwa persoalan utang antara YPBP dan Mitora tidak hanya soal tanggung jawab finansial, tetapi juga melibatkan aspek legal yang lebih kompleks.
"Dengan kasus yang terus bergulir, publik semakin mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak keluarga Cendana dan yayasan terkait langkah penyelesaian utang dan nasib Museum Purna Bhakti Pertiwi," tandasnya.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: TMII Beri Tiket Gratis Peringati Sumpah Pemuda
Next Article Gak Puas Putusan BANI Soal Museum di TMII, OC Kaligis Lakukan Hal Ini!