Jakarta, CNBC Indonesia - Kuba tengah menghadapi krisis energi terburuknya dalam beberapa dekade. Melihat hal ini, pemerintah negara di Kepulauan Karibia tersebut mengeluarkan beberapa peraturan baru yang termasuk dalam rencana darurat.
Melansir Reuters pada Jumat (29/11/2024), pemerintah Kuba pekan ini telah meminta perusahaan milik negara dan swasta untuk menghasilkan lebih banyak energi listrik dari sumber daya terbarukan dan membatasi penggunaan AC.
Peraturan baru tersebut, yang dirangkum dalam dekrit setebal 16 halaman yang diterbitkan pada Selasa (26/11/2024), memberikan konsumen energi teratas di sektor publik dan swasta waktu tiga tahun untuk memasang sumber energi terbarukan yang mampu menghasilkan setidaknya 50% listrik yang mereka konsumsi selama siang hari.
Jika gedung perkantoran atau pabrik tidak dapat menampung panel surya, perusahaan akan diminta untuk membuat kontrak dengan pemerintah untuk sebagian dari kapasitas energi terbarukan yang terpasang.
Dekrit tersebut juga menetapkan serangkaian langkah konservasi baru, termasuk aturan yang melarang perusahaan milik negara dan swasta di pulau Karibia menggunakan "unit kontrol iklim di kantor non-teknologi" pada suhu di bawah 24 derajat Celcius.
Langkah yang semakin ketat itu muncul saat jaringan listrik Kuba berada di ambang kehancuran. Beberapa pemadaman listrik di seluruh pulau pada Oktober dan November membuat jutaan orang tidak bisa menikmati listrik selama berhari-hari.
Pemadaman listrik bergilir terus berlanjut di seluruh negeri karena Kuba berjuang untuk mendapatkan bahan bakar dan suku cadang yang dibutuhkannya untuk menghasilkan listrik yang cukup untuk memenuhi permintaan.
Pemerintah menyalahkan sanksi AS dan krisis ekonomi yang memburuk atas situasi yang semakin menegangkan ini.
Keputusan tersebut juga menetapkan protokol untuk rencana darurat dalam situasi darurat di mana "diperlukan untuk memengaruhi layanan listrik secara terencana dan berkelanjutan selama lebih dari 72 jam".
Dalam kasus seperti itu, bisnis akan diminta untuk memutus aliran listrik dari lemari es, oven industri, dan pompa irigasi selama jam-jam permintaan puncak.
Keputusan tersebut mendedikasikan beberapa halaman untuk menjelaskan penegakan aturan baru, termasuk memutus aliran listrik bagi bisnis yang gagal memenuhi standar baru, serta denda hingga 15.000 peso atau sekitar Rp4 juta atau lebih, tergantung pada pelanggarannya.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenkeu di Bawah Kendali Prabowo - Kuba Krisis Energi
Next Article Finlandia Bangun Makam Nuklir, Umurnya Tahan 100.000 Tahun