Perintah Donald Trump, 3,5 Juta Orang Harus Serahkan Akun Media Sosial

14 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (US Citizenship and Immigration Services/USCIS) mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan imigran menyerahkan profil media sosial mereka saat mengajukan permohonan izin tinggal.

Usulan ini merupakan buntut dari kebijakan Presiden Donald Trump, yang ingin memperkuat area perbatasan untuk memperketat imigran masuk ke negaranya.

Persyaratan ini akan mempengaruhi mereka yang mengajukan permohonan kartu hijau atau Green Card dan naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, dan keluarga dari orang-orang yang telah diberi status suaka atau pengungsi.

Menurut USCIS, perubahan ini akan berdampak pada sekitar 3,5 juta orang.

"Dalam sebuah tinjauan terhadap informasi yang dikumpulkan untuk keputusan penerimaan dan pemberian manfaat imigrasi, USCIS melihat kebutuhan mengumpulkan media sosial dan nama platform media sosial para pemohon untuk memungkinkan dan membantu verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keamanan publik, serta pemeriksaan, dan inspeksi terkait," demikian tertulis dalam pengajuan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS telah memiliki kebijakan yang mengharuskan pengungkapan riwayat media sosial selama lima tahun bagi warga negara asing yang mengajukan visa sebelum mereka memasuki AS.

Namun, kebijakan baru ini akan berlaku bagi penduduk AS yang ingin memperbarui atau mengubah status mereka.

"Mereka adalah orang-orang yang mungkin telah tinggal di AS selama 30, 40 tahun, sebagai pemegang Green Card yang sedang mencari kewarganegaraan, atau orang-orang yang tinggal dengan jenis visa lain yang sedang mencari Green Card," ujar Saira Hussain, pengacara senior di Electronic Frontier Foundation, dikutip dari Mashable, Senin (10/3/205).

Ia menilai kebijakan ini dapat menciptakan efek mengerikan yang masif terhadap orang-orang yang diperiksa karena postingan online mereka.

Padahal para imigran punya hak untuk tinggal di AS, tanpa takut menyatakan pendapat mereka karena khawatir akan diperiksa dan ditolak untuk mendapatkan status warga negara.

Hussain berpendapat bahwa pengumpulan data semacam itu akan mendukung pemeriksaan yang lebih "ketat" terhadap pemohon warga negara dan memodernisasi sistem imigrasi.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Ramai #KaburAjaDulu, Bentuk Sikap Kritis dan Sindiran Anak Muda RI?

Next Article Medsos Lelet Blokir Konten Judi Online, Meutya: Harus Ikut Hukum RI!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|