Perusahaan Tak Mau Bayar UMP 6,5%, Menaker Bakal Tindak Tegas

13 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

"Upah minimum ini wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka mekanisme perundang-undangan akan berlaku," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Kemnaker akan mengoptimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Yassierli juga mendorong para pekerja dan buruh untuk melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Kita memiliki pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti laporan dari pekerja atau buruh. Mekanisme hukum yang ada akan digunakan untuk menangani perusahaan yang melanggar aturan ini," tambahnya.

Solusi bagi Perusahaan yang Kesulitan

Sementara itu, Yassierli juga mengakui adanya perusahaan yang mungkin menghadapi kesulitan finansial dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5%. Untuk itu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mencari solusi terbaik.

"Kami sangat paham, ada perusahaan yang mungkin akan kesulitan. Oleh karena itu, kami sedang membentuk tim bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan treatment spesifik kepada industri-industri yang terdampak," jelasnya.

Yassierli memastikan pemerintah dan sejumlah pihak terkait masih memiliki waktu untuk mematangkan berbagai opsi intervensi, sebelum kebijakan UMP 2025 diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Namun, ketika ditanya mengenai prosedur bagi perusahaan yang menghadapi kendala, Yassierli menyampaikan, pemerintah saat ini masih merancang berbagai opsi yang akan dibahas lebih lanjut bersama Apindo dan pihak terkait.

"Ada banyak option sebenarnya, tapi saya belum bisa sampaikan sekarang. (Yang pasti) message-nya sudah kita sampaikan kepada Apindo dan pilihan-pilihan intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi bersama. Sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu," pungkasnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menaker Sebut Kenaikan UMP Sudah Final, Besok Diumumkan!

Next Article PHK Naik Tapi Pengangguran Terendah Sejak 1997, Menaker Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|