Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengambil keputusan dan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi energi, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik, pada awal 2025 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan skema baru penyaluran subsidi energi ini akan diumumkan setelah Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto yang diperkirakan baru akan dilakukan pada 2025 mendatang.
Bahlil menyebut, kajian metode pemberian subsidi pun sudah rampung.
"Kalau ditanya tentang itu (subsidi BBM) menyangkut dengan metode subsidi sudah rampung yang insya Allah akan diputuskan dalam waktu dekat lewat ratas dan setelah diputuskan ratas baru kami umumkan. Yang jelas mencari jalan untuk kebaikan semua," ungkapnya saat ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Investasi 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
"2025 insya Allah," ungkap Bahlil saat ditanya kapan perkiraan ratas dan pengumumannya.
Lantas, lebih besar mana subsidi yang akan diberikan pemerintah? Lebih besar subsidi pada komoditas seperti BBM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT)?
Bahlil pun menjawab, "nanti setelah ratas putus baru saya umumkan, baru ketahuan semua,"
Seperti diketahui, Bahlil sempat menyebut, pemerintah akan menerapkan skema blending atau pencampuran untuk penyaluran subsidi energi, yakni subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Bahlil menjelaskan, skema blending atau pencampuran yakni dengan tetap memberikan sebagian subsidi pada komoditas atau BBM, dan juga ada pemberian subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat yang berhak.
Namun demikian, untuk pemberian subsidi kepada barang atau BBM, akan ada kriteria tertentu yang masih mengizinkan masyarakat untuk mengisi BBM bersubsidi. Artinya, akan ada golongan masyarakat yang selama ini menikmati BBM subsidi, namun ke depannya takkan bisa lagi menikmatinya.
Bahlil mengatakan, hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas, siapa saja yang nantinya masih berhak menenggak BBM bersubsidi?
Bahlil menerangkan bahwa untuk kriteria yang masuk ke dalam penerima BBM subsidi di antaranya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun demikian, atas pemberian BBM subsidi itu, UMKM tidak akan menerima BLT dari pemerintah.
Kemudian, Bahlil menegaskan, untuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi yakni kendaraan yang memakai pelat kuning yakni transportasi umum. Tapi memang, dia mengakui, masih ada dinamika terkait ojek online (ojol) karena berpelat hitam.
Saat ini, lanjut Bahlil, pihaknya sedang melakukan kajian perihal skema yang tepat untuk para pengemudi ojol tersebut.
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuman memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu di antaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi," terang Bahlil saat ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, di Hotel Mulia, dikutip Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bocoran pelat kuning yang bisa isi BBM subsidi di antaranya adalah angkot dan transportasi umum. Ini sebagai upaya agar biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Adapun untuk angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. Ia lantas mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke pelat kuning.
"Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," ujar Bahlil.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri ESDM Bahlil: Subsidi BBM Berlaku Dengan 2 Skema
Next Article Duit Negara "Terbakar" Lebih dari Rp 300 Triliun untuk Subsidi BBM