Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) alias pertambangan ilegal di Indonesia semakin tak terkontrol dan ugal-ugalan. Tak hanya menyebabkan kerugian material dan kerugian negara, tambang ilegal juga memakan korban nyawa.
Pada 26 September 2024 misalnya, telah terjadi tanah longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat akibat tambang ilegal. Sebanyak 15 penambang meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.
Bahkan, baru-baru ini praktik penambangan ilegal yang juga terjadi di Sumatera Barat, tepatnya Solok Selatan, juga telah menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Ulil Ryanto tewas ditembak oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pun angkat bicara perihal insiden polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan. Menurut Bahlil hingga kini pihaknya belum mengetahui secara jelas duduk perkara tersebut.
Namun yang pasti, ia menegaskan bahwa persoalan polisi tembak polisi berada di luar ranah Kementerian ESDM. Ia lantas menjelaskan bahwa tidak semua izin tambang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Salah satu contohnya yakni tambang galian C, yang meliputi material seperti pasir, batu, dan kerikil.
"Jadi izinnya itu galian C itu di Daerah (Pemda). Sehingga saya tidak boleh mengomentari sesuatu yang saya tidak tahu dan apalagi izinnya bukan diterbitkan oleh ESDM. Karena galian C itu diserahkan. Memang awalnya sekarang undang-undang itu di pusat. Tapi pusat berpandangan bahwa harus ada pembagian tugas ke daerah juga," ungkap Bahlil di Jakarta, dikutip Kamis, (28/11/2024).
Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM semakin dekat. Terlebih, pembentukan Ditjen Gakkum ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.
Ia membeberkan, saat ini pihaknya tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.
Sementara itu, saat disinggung mengenai apakah Ditjen Gakkum akan menangani penindakan tambang ilegal, termasuk tambang galian C, Bahlil menyebut bahwa ruang lingkup tugas Ditjen Gakkum akan mengikuti ketentuan dalam Perpres.
"Gakum itu akan bekerja pada ruang lingkup wilayah kerjanya. Nah ruang lingkup wilayah kerjanya kita akan lihat perpres yang ada," katanya.
Bahlil menyadari percepatan pembentukan Ditjen Gakkum cukup penting untuk segera direalisasikan. Namun, mengingat Perpres baru saja diterbitkan dan pemerintah tengah fokus pada persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kemungkinan pembentukan Ditjen Gakkum secara penuh baru dapat direalisasikan tahun depan.
"Kalau tahun ini Perpresnya kan baru keluar. Mungkin waktunya ya yang agak mepet. Kita lagi fokus untuk Nataru," katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Sebab, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sudah tak terkontrol.
Ketua Umum Perhapi saat dijabat Rizal Kasli menilai bahwa PETI telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Termasuk pelanggaran terhadap penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
Menurut dia, dengan adanya Ditjen Gakkum, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai peraturan yang berlaku, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi negara tetapi juga demi perlindungan karyawan, masyarakat, dan lingkungan hidup.
"Tentu setelah Perpres ini keluar, Kementerian ESDM dapat bekerja dengan baik untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran di bidang energi dan minerba sebagai Kementerian yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).
Selama ini, Rizal menilai, Kementerian ESDM cenderung hanya mengawasi pertambangan berizin, sementara PETI kerap terabaikan. Dengan kehadiran Ditjen Gakkum, diharapkan Kementerian ESDM dapat lebih berperan aktif dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.
"Padahal UU memberikan kekuasaan kepada Kementerian ESDM untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan sumber daya mineral dan energi. Termasuk pelanggaran oleh pelaku tambang yang tidak memiliki izin (PETI)," ujarnya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mantap! Indonesia Akan Ekspor Prekursor Untuk Pabrik Tesla
Next Article Bahlil Bicara Soal Tambang Ilegal: Bongkar, Jangan Ragukan Nyali Saya!