Jakarta, CNBC Indonesia - Perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 menghadapi ketegangan. Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono menilai adanya kecurangan dalam proses pemilihan dan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). Kini, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
Sebelumnya, rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan kemenangan jatuh pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Terkait hal ini, tim sukses cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno siap menghadapi gugatan kubu RK.
"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata jubir tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, mengutip Detikcom, Minggu (8/12/2024).
Tim Pramono tak khawatir dengan gugatan yang akan diajukan kubu RK. Sebab, mereka merasa pilkada berjalan tak curang dan yakin menang di MK.
"Dan tentunya kami tidak khawatir karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan dimenangkan," ujar Iwan.
Selain itu, menurut Iwan, tuduhan bahwa kubu Pramono-Rano curang sulit untuk dimengerti. Sebab, menurutnya Pramono-Rano tak didukung oleh partai penguasa.
"Perlu dipahami bahwa kami dari pihak Pramono-Rano hanya didukung 3 partai dan pihak RK didukung oleh 16 partai dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," imbuhnya.
Tim RK-Suswono atau RIDO sebelumnya mengklaim menemukan dugaan kecurangan proses Pilkada Jakarta 2024. Karena itu tim hukum mereka akan melayangkan gugatan ke MK.
Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan. Hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.
"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pramono Pimpin Pilkada Jakarta- Siapa Presiden Baru Palestina?
Next Article Kun Wardana Siap Benahi Kesehatan Mental Gen Z & Milenial di Jakarta