Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan kartu kredit, pasti Anda sudah familiar dengan aturan main dari alat pembayaran ini. Namun tahukah Anda bahwa ada pula produk sejenis yang ternyata dirancang sesuai dengan prinsip syariah?
Kartu pembiayaan syariah merupakan produk yang dibuat sebagai alat pembayaran untuk menghindari praktik riba (bunga) yang dilarang oleh Agama Islam.
Meski serupa dengan kartu kredit dari segi fungsi, kartu pembiayaan syariah menawarkan cara pembayaran yang lebih sesuai dengan syariah, menggunakan akad-akad khusus yang memastikan semua transaksi halal.
Prinsip dan Legalitas Kartu Pembiayaan Syariah
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang mengandalkan bunga, kartu pembiayaan syariah beroperasi dengan menggunakan akad-akad yang diatur dalam hukum Islam. Beberapa akad yang umum digunakan antara lain:
Akad Ujrah (Biaya Jasa): Bank mengenakan biaya administrasi sebagai imbalan atas layanan yang diberikan. Biaya ini disebut dengan ujrah, yang telah disetujui oleh nasabah dan bank di awal.
Akad Kafalah (Penjaminan): Dalam transaksi, bank bertindak sebagai penjamin atas pembayaran kepada pihak merchant. Akad ini memastikan bahwa bank akan menjamin pembayaran transaksi pemegang kartu kepada pihak ketiga.
Akad Qardh (Pinjaman): Bank memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa bunga (riba). Namun, bank diperbolehkan mengenakan biaya administrasi untuk pengelolaan pinjaman tersebut.
Hukum Syariah dan Dalil yang Mendasari
Dasar hukum penggunaan kartu pembiayaan syariah mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006, dijelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah, seperti penggunaan akad yang sesuai dan tidak adanya bunga.
Berikut ini adalah perbedaan utama antara kartu pembiayaan syariah dan kartu kredit konvensional:
Tak ada bunga
Kartu pembiayaan syariah tidak mengenakan bunga atas pembayaran yang tertunda, sedangkan kartu kredit konvensional mengenakan bunga yang cukup tinggi.
Tidak ada denda
Jika pengguna kartu syariah terlambat membayar, denda yang dikenakan biasanya disalurkan untuk kegiatan sosial atau amal, tidak menjadi keuntungan bank, berbeda dengan kartu kredit konvensional yang mengenakan bunga tambahan.
Semuanya sesuai dengan akad syariah
Kartu syariah menggunakan akad ujrah, kafalah, dan qardh, sementara kartu kredit konvensional menggunakan prinsip pinjaman berbunga.
Fasilitas mirip dengan kartu kredit tapi...
Meski prinsipnya berbeda, kartu pembiayaan syariah tetap menawarkan fasilitas serupa, seperti cicilan, diskon merchant, dan lainnya, namun tetap sesuai dengan ketentuan syariah.
Keuntungan lain
Kartu pembiayaan syariah memberikan beberapa keuntungan bagi penggunanya:
Bebas dari Bunga (Riba): Tidak ada bunga yang dibebankan kepada nasabah, sesuai dengan prinsip syariah.
Transparansi Biaya: Pengguna hanya dikenakan biaya ujrah yang sudah disepakati sejak awal, tanpa biaya tersembunyi.
Etis dan Halal: Semua transaksi dipastikan sesuai dengan nilai-nilai etis Islam, memberikan kenyamanan bagi pengguna Muslim.
Menggunakan kartu pembiayaan syariah memberikan solusi praktis untuk tetap bertransaksi secara modern tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Produk ini memberikan fleksibilitas seperti kartu kredit konvensional, namun dengan sistem yang lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai agama
(aak/aak)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kelas Cuan Goes To Campus "Kaya Sebelum Tua" di ITB
Next Article Pakai Kartu Kredit Buat Sehari-hari? Ketahui Ini Gak Kelilit Utang