dr. Mitra Andini Sigilipoe, MPH. Pemerhati masalah bioetik di Indonesia
SLEMAN-Kanaya duduk terpaku di lorong rumah sakit, tangannya menggenggam dalam posisi berdoa. Ibunya, 75 tahun, kini terbaring di ruang intensif. Napasnya ditopang mesin. Tubuhnya yang dulu hangat kini terasa jauh. Perjalanan panjang diabetes telah menggerus satu per satu organ sang ibu. Ini sudah kali ketiga, dalam setengah tahun terakhir, ibunya dirawat di RS. Infeksi paru berat, ventilator, tanda-tanda penyebaran infeksi seluruh tubuh. Para dokter berbicara pelan & hati-hati, dengan wajah yang tidak bisa menyembunyikan keprihatinan.
Di dalam hati Kanaya berkecamuk dua suara. Satu suara berkata: “Berjuanglah. Jangan menyerah.” Suara lain, lirih namun sama kuatnya, bertanya: “Apakah ini yang Ibu mau?” Dalam tradisi Jawa, ibu adalah sosok yang sangat dihormati, dikasihi, dan tidak pernah ditinggalkan. Namun menghormati seseorang bukan hanya hadir di sisinya, melainkan juga mendengarkan suaranya, bahkan ketika suara itu tidak sesuai keinginan kita.
Sayangnya, sang ibu tidak pernah menyampaikan keinginannya. Tak ada pesan. Tiada arah. Dan kini Kanaya harus mengambil keputusan sendiri, dalam diam, di bawah lampu lorong yang dingin.
Di sinilah advance directive (AD) menjadi bermakna. Bukan hanya secarik dokumen hukum yang yang memuat instruksi spesifik mengenai keinginan medis seseorang di masa depan, ketika pasien tidak lagi mampu mengambil keputusan sendiri karena koma, demensia, atau penyakit serius. Namun sebagai surat cinta yang ditulis seseorang untuk keluarganya. Sewaktu seseorang masih sehat dan mampu berpikir jernih, ia dapat memutuskan bagaimana ia ingin diperlakukan secara medis di saat ia tidak lagi bisa berbicara untuk dirinya sendiri. Surat tersebut bisa berisi pilihan soal alat bantu napas, tindakan resusitasi, nutrisi buatan, atau sekadar keinginan untuk dirawat di rumah, dekat orang-orang yang dicintai. Atau dalam istilah formalnya terdiri dari wasiat hidup (living will) dan Surat Kuasa Medis (durable power of attorney for healthcare), yang memberikan kuasa kepada orang yang dipercaya oleh pasien untuk mengambil keputusan terkait tindakan medis, termasuk menolak resusitasi ataupun menghentikan pemakaian ventilator.
Dalam budaya masyarakat Indonesia yang religius secara umum, kematian bukanlah akhir yang menakutkan. Melainkan pertemuan dengan Sang Pencipta. Akhir yang baik, adalah yang diinginkan banyak orang. Pergi dengan tenang, bermartabat, dikelilingi orang-orang terkasih adalah sesuatu yang sangat manusiawi dan spiritual. Advance directive adalah salah satu upaya untuk mewujudkan doa itu dalam bentuk pesan yang bisa dibaca dan dipegang oleh keluarga.
Adapun AD belum memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia. Walau sisi medis mungkin sudah tercantum di Permenkes Nomor 37 Tahun 2014, mengenai penentuan kematian oleh dokter, namun sisi pasien dan keluarga belum memiliki naungan hukum yang spesifik. Dalam budaya Indonesia, keputusan besar jarang dibuat sendiri. Ada musyawarah. Ada perbincangan serius dalam kehangatan keluarga besar. AD akan sangat bermakna ketika lahir dari diskusi kekeluargaan, bukan hanya pengisian formulir di meja dokter ataupun pengacara hukum. Bayangkan seorang ibu yang bercerita kepada anak-anaknya yang sudah dewasa sambil minum teh di sore hari. “Nanti jika Ibu sakit parah dan tidak bisa bangun lagi, Ibu tidak mau tersiksa. Ibu mau pergi dengan damai dan mendengar doa kalian.” Percakapan jujur dan tulus seperti itu dapat dituangkan ke dalam AD .
Pada akhirnya, AD bisa jadi adalah hadiah yang paling jujur yang bisa kita berikan kepada keluarga kita. Bukan warisan harta. Melainkan kejernihan. Sebuah pesan terakhir yang menuntun orang terkasih untuk mengambil keputusan medis yang sesuai, mengurangi ketidakpastian dan rasa bersalah.
Seandainya ibu Kanaya pernah menyampaikan pesan tersebut. Sebuah bisikan lembut, atau dalam secarik kertas sederhana. Mungkin Kanaya tidak akan merasakan malam itu lorong rumah sakit sedingin itu. Karena dalam pengambilan keputusan yang berat itu, ada suara sang ibu yang menuntun untuk terakhir kali.
Ditulis oleh dr. Mitra Andini Sigilipoe, MPH. Pemerhati masalah bioetik di Indonesia. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































