
DPRD Kota Yogyakarta akan menyiapkan aturan yang ketat untuk beroperasinya daycare. Regulasi tersebut dinilai penting karena masih ada daycare tanpa mengantongi izin operasional resmi. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Yogyakarta akan menyiapkan aturan yang ketat untuk beroperasinya daycare. Regulasi tersebut dinilai penting karena masih ada daycare beroperasi selama sekitar 10 tahun tanpa mengantongi izin operasional resmi. Temuan tersebut muncul saat anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lembaga penitipan anak di Kota Jogja pada Senin (11/5/2026).
Sidak dilakukan untuk memastikan standar keamanan, legalitas, serta kualitas layanan pengasuhan anak berjalan sesuai aturan. Peninjauan itu meliputi pemeriksaan izin usaha, kelayakan fasilitas, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pengelola daycare di Jogja.
Soroti Legalitas dan Keamanan Anak
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, memimpin langsung peninjauan di dua daycare Kota Jogja. Menurutnya, keberadaan izin operasional bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bagian penting dari perlindungan terhadap anak yang dititipkan di lembaga pengasuhan.
Dalam sidak tersebut, Komisi D menemukan adanya kondisi yang dinilai bertolak belakang. Di satu sisi, kualitas pola asuh dan layanan kepada anak dinilai cukup baik. Namun di sisi lain, aspek legalitas usaha masih belum dipenuhi oleh salah satu pengelola daycare.
"Ada satu Daycare secara pola asuh dan kurikulum sebenarnya sudah bagus. Sayangnya, ada kendala izin usaha meski sudah sepuluh tahun beroperasi. Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administratif, tapi jaminan keamanan bagi anak yang dititipkan," tegas Darini di sela peninjauan.
DPRD Apresiasi Pengelola yang Taat Aturan
Berbeda dengan temuan di lokasi sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta memberikan apresiasi kepada salah satu pengelola daycare yang juga disidak. Lembaga penitipan anak tersebut dinilai memiliki komitmen terhadap regulasi karena sedang mengurus perpanjangan izin operasional untuk periode kedua.
Komisi D meminta proses administrasi itu segera diselesaikan agar layanan pengasuhan anak tetap berjalan tanpa kendala legalitas di masa mendatang.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menyampaikan bahwa seluruh hasil sidak daycare di Jogja akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif. Evaluasi itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pengasuhan akibat lemahnya pengawasan maupun belum terpenuhinya izin operasional.
"Hasil temuan ini akan kami bawa ke rapat kerja untuk rekomendasi kepada eksekutif. Sinergi antara pengelola, dinas, dan legislatif penting demi ekosistem pengasuhan yang aman dan berstandar," ujar Solihul.
Perda dan Perwal Bakal Dikaji
Sebagai langkah jangka panjang, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta berencana mengkaji regulasi terkait operasional daycare di Jogja. Kajian tersebut mencakup kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) agar proses perizinan lebih akuntabel sekaligus mudah diakses oleh pelaku usaha penitipan anak.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Pemkot Jogja diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada orang tua yang menggunakan jasa daycare di Jogja. Penataan sistem pengawasan dan legalitas itu juga diarahkan untuk memastikan hak dasar anak terpenuhi dalam lingkungan pengasuhan yang aman, nyaman, dan terstandarisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































