
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (11/5/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hingga kini belum menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait kewaspadaan hantavirus meski penyakit tersebut kembali menjadi perhatian nasional. Meski demikian, upaya pencegahan dan pengawasan tetap diperkuat melalui koordinasi lintas dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebelumnya, Pemda DIY sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/400.7.9.3/564/D13 Tahun 2025 mengenai kewaspadaan kejadian luar biasa (KLB) leptospirosis dan hantavirus.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan meskipun belum ada SE terbaru, kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan hewan pengerat tersebut tetap harus ditingkatkan oleh masyarakat.
“Jadi tetap koordinasi untuk pencegahan itu dilakukan. Dan kita juga harus bukan cuma itu saja, ketika ada indikasi-indikasi misalnya muntah-muntah, kuning, dan segala macam kan sudah harus waspadalah,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (11/5/2026).
Menurut Made, masyarakat perlu lebih memahami gejala penyakit yang muncul di lingkungan sekitar. Ia mencontohkan pengalaman saat pandemi Covid-19, ketika gejala yang semula dianggap flu biasa ternyata berkembang menjadi penyakit serius.
“Kita kan dulu nggak tahu juga kalau covid itu flu, flu berat ya? Tapi kan jadi covid,” katanya.
Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit, masyarakat juga diminta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam aktivitas sehari-hari, termasuk saat berkebun atau beraktivitas di area yang berpotensi terpapar tikus.
“Hidup bersih dan sehat itu diterapkan dengan baik. Kalau berkebun ya pakai sarung tangan atau pakai apa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, menjelaskan hantavirus pertama kali terdeteksi di DIY pada 2025 melalui surveilans sentinel rutin sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini.
Pada saat itu ditemukan enam kasus positif hantavirus yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja. Seluruh pasien dinyatakan sembuh tanpa adanya kasus kematian maupun penularan lanjutan.
Anung mengatakan hingga tahun 2026 belum ada laporan kasus positif hantavirus dari hasil pemeriksaan surveilans laboratorium rutin.
“Namun demikian, kami tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan secara aktif bersama dinas kesehatan kabupaten/kota,” paparnya.
Berdasarkan data Dinkes DIY, enam kasus hantavirus yang ditemukan pada 2025 terdiri atas tiga kasus di Kabupaten Sleman, dua kasus di Kabupaten Bantul, dan satu kasus di Kota Jogja.
Kasus di Sleman ditemukan di Kecamatan Sleman, Mlati, dan Kalasan. Sementara di Bantul berada di Kecamatan Jetis dan Banguntapan, sedangkan Kota Jogja tercatat di Kecamatan Gedong Tengen.
Dari karakteristik pasien, empat penderita merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan dengan rentang usia 31 hingga 79 tahun.
Anung menjelaskan hantavirus merupakan penyakit yang ditularkan melalui hewan pengerat, terutama tikus. Meski jalur penularannya hampir serupa dengan leptospirosis, keduanya berasal dari agen penyakit yang berbeda.
“Leptospirosis disebabkan oleh bakteri Leptospira, sedangkan hantavirus disebabkan oleh virus Hanta,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak panik terhadap temuan kasus tersebut karena seluruh kasus yang ditemukan berasal dari sistem kewaspadaan dini melalui pemeriksaan laboratorium rumah sakit.
“Masyarakat mohon tidak panik. Kasus-kasus yang ditemukan adalah bagian dari kewaspadaan dengan sentinel rumah sakit dan surveilans laboratorium,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anisatul Umah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































