Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Carik Bohol, Kapanewon Rongkop, Kelik Istanto, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran kalurahan tahun 2022-2024. Pemecatan dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepastian pemberhentian perangkat Kalurahan Bohol tersebut disampaikan Panewu Rongkop, Edi Sedono. Ia membenarkan bahwa Kelik Istanto sudah tidak lagi menjabat sebagai carik karena proses hukum yang dijalaninya telah selesai di tingkat pengadilan.
“Iya benar. Carik Bohol sudah dipecat dari jabatannya,” kata Panewu Rongkop Edi Sedono saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Edi tidak menjelaskan secara rinci tahapan pemberhentian tersebut. Menurut dia, proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat kalurahan merupakan kewenangan pemerintah kalurahan, sedangkan kapanewon hanya menerima surat tembusan keputusan.
“Untuk detailnya bisa hubungi ke kalurahan melalui Plt Lurah atau Plt Carik Bohol. Yang jelas, untuk saat ini sudah diberhentikan,” katanya.
DPMKP2KB Gunungkidul Terima Surat Eksekusi
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, juga membenarkan informasi pemecatan tersebut. Ia menyebut pemberhentian dilakukan karena perkara korupsi yang menjerat Kelik telah inkrah.
“Infonya sudah diberhentikan. Nanti, kami cek detailnya seperti apa,” katanya.
Selain menerima tembusan pemberhentian, DPMKP2KB Gunungkidul juga telah memperoleh surat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi hukuman terhadap terpidana kasus korupsi dana kalurahan tersebut.
“Suratnya kami terima 20 April lalu dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” kata Kris.
Jalani Hukuman di Lapas Wirogunan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengeksekusi Kelik Istanto pada Jumat (17/4/2026) untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Terpidana kasus korupsi anggaran Kalurahan Bohol itu kini menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan, Kota Jogja.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima vonis majelis hakim.
“Hari ini kita eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan perintah dari majelis hakim dalam vonis di Pengadilan Tipikor DIY,” kata Alfian Listya Kurniawan.
Menurut Alfian, proses eksekusi berjalan lancar karena selama persidangan Kelik Istanto memang telah dititipkan di Lapas Wirogunan. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor DIY pada 12 Maret 2024, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran Kalurahan Bohol tahun 2022-2024.
Selain dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124,2 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
“Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan terdakwa sama menerima putusan dari pengadilan sehingga dinyatakan inkrah. Makanya, kami lakukan eksekusi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Alfian menambahkan, perkara korupsi dana Kalurahan Bohol memiliki dua terdakwa. Hingga kini, proses hukum terhadap Lurah Bohol, Margana, masih berjalan karena yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Untuk kasus lurah belum inkrah karena masih ada kasasi di MA,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































