Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Empat kementerian tersebut a.l. Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/10/2024).
Sritex mengatakan jumlah karyawan dalam grup Sritex mencapai 50.000 orang. Lalu ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," ungkap perusahaan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/10/2024).
Sejauh ini, Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam putusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," kata manajemen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri telah mengungkapkan bahwa Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA.
Kemudian, Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah.
Lalu, Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu menejemen dan SP (Serikat Pekerja) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sektor Ini Diprediksi Dulang Cuan Usai Pelantikan Presiden
Next Article Jokowi Luncurkan GovTech, Erick Thohir Ungkap Manfaatnya