Bandar Kripto Bangkrut Dibuang, Nasibnya Tinggal Tunggu Waktu

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, sempat luntang-lantung karena Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) sama-sama ingin mengadili kasusnya.

Setelah menjalani hukuman pemalsuan paspor di Montenegro, pengadilan setempat akhirnya memutuskan Kwon diekstradisi ke AS. Padahal, sebelumnya sempat diputuskan Do Kwon diekstradisi di kampung halamannya di Korsel.

Kabar terbarunya, pengadilan di AS untuk kasus penipuan Kwon dijadwalkan secara tentatif pada Januari 2026 mendatang.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi jaksa penuntut dan pengacara Kwon untuk meninjau kumpulan data berukuran enam terabyte yang diperkirakan akan dihasilkan selama proses penemuan.

Dalam sidang awal di Manhattan pada Rabu (8/1) kemarin, jaksa utama Jared Lenow mengatakan kepada pengadilan bahwa pemerintah diperkirakan akan menghadapi penundaan tambahan karena tantangan dalam mengakses informasi terenkripsi dan membuka 4 ponsel yang disediakan oleh otoritas Montenegro ketika mereka mengekstradisi Kwon ke AS pada 31 Desember lalu.

Lenow menambahkan bahwa pemerintah juga harus menerjemahkan materi yang diambil dari bahasa Korea asli Kwon, dikutip dari Coindesk, Kamis (9/1/2025).

Hakim Distrik Paul Engelmayer dari Distrik Selatan New York (SDNY) mengatakan bahwa penjadwalan persidangan selama lebih dari satu tahun sejak konferensi awal baru pertama kali ia alami selama karirnya menjadi hakim.

Ia mengatakan kepada pengacara utama Kwon, Michael Ferrara dari Hecker Fink LLP, untuk bertanya kepada kliennya apakah ingin diadili lebih awal. Engelmayer memberi waktu satu minggu kepada pembela untuk meminta tanggal yang lebih awal pada 2025 ini.

Saat ini Kwon ditahan tanpa jaminan di lembaga pemasyarakatan setempat setelah menghabiskan 22 bulan dalam tahanan di Montenegro.

Pekan lalu, Kwon mengaku tidak bersalah atas 9 dakwaan yang menuntutnya melakukan penipuan sekuritas, penipuan online, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang yang berasal dari ledakan ekosistem Terra/LUNA senilai US$40 miliar (Rp 649 triliun) pada 2022 silam.

Kwon dan perusahaannya didakwa melakukan penipuan perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada tahun 2023, dan kemudian dinyatakan bersalah oleh hakim New York.

Bersama-sama, mereka diperintahkan untuk membayar denda dan pencabutan sebesar US$4,5 miliar (Rp 73 triliun), dengan Kwon sendiri menyumbang US$200 juta (Rp 3,2 triliun). Terraform Labs telah mengajukan kebangkrutan.

Konferensi status berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 6 Maret pukul 11.00 ET.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: iPhone 16 Belum Bisa Masuk,Kemenperin Mau Apple Revisi Proposal

Next Article Bandar Kripto Bangkrut Mau Bagi-bagi Duit Rp 202 T

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|