Batas Wajib Pengumuman UMP 2025 Hari Ini, Baru 35 Provinsi Ketok Resmi

1 month ago 19

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP 2025 harus diumumkan paling lambat hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Dari data yang dihimpun CNBC Indonesia, total sudah ada 35 provinsi yang sudah mengetok UMP 2025 baik melalui keputusan gubernur dan penetapan Dewan Pengupahan. Sebagai catatan, keputusan final Dewan Pengupahan nantinya tinggal diserahkan Gubernur untuk diumumkan dan dikeluarkan surat keputusan (SK). Seluruh provinsi yang sudah menetapkan kompak menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%.

Yang terbaru ada provinsi Papua Tengah yang menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 4.285.848. Ada juga Kepulauan Riau dimana UMP 2025 juga naik menjadi Rp 3.623.653.

Berikut daftar 35 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:

UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5% atau Rp 212.005,04 dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5% atau Rp 218.507 dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Barat Naik 6,5% atau Rp 175.669 dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Timur Naik 6,5% atau Rp 218.456 dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Kalimantan Selatan naik 6,5% atau Rp 213.382 dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)

UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5% atau Rp 187.587 dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% atau Rp 178.302 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5% atau Rp 223.229 dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527 (Keputusan Gubernur)
UMP Gorontalo Naik 6,5% atau Rp 209.413 dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Utara Naik 6,5% atau Rp 230.425 dari Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Barat Naik 6,5% atau Rp 189.471 dari Rp 2.914.958,08 menjadi Rp 3.104.430 (Keputusan Gubernur)

UMP Aceh Naik 6,5% atau Rp 224.944 dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sumatera Selatan Naik 6,5% atau Rp 224.697 dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sumatera Barat Naik 6,5% atau Rp 182.744 dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193 (Keputusan Gubernur)
UMP Riau Naik 6,5% atau Rp 214.151.22 dari Rp 3.294.625 Rp 3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
UMP Lampung Naik 6,5% atau Rp 176.573 dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Bengkulu Naik 6,5% atau Rp 162.960 dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039 (Keputusan Gubernur)
UMP Jambi Naik 6,5% atau Rp 197.412 dari Rp 3.037.122 menjadi Rp 3.234.535 (Keputusan Gubernur)
UMP Kepulauan Riau Naik 6,5% atau Rp 221.161 dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
UMP Bangka Belitung Naik 6,5% dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600 (Keputusan PJ Gubernur)

UMP Banten Naik 6,5% dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
UMP Jakarta Naik 6,5% atau Rp 329.380 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Jawa Barat Naik 6,5% Rp 133.737 dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Jawa Timur Naik 6,5% atau Rp 140.741 dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985 (Keputusan Gubernur)
UMP Yogyakarta Naik 6,5% dari Rp 2.125.897,61 menjadi Rp 2.264.080,95 (Keputusan Gubernur)
UMP Jawa Tengah naik 6,5% jadi RpRp2.169.349 (Keputusan PJ Gubernur)

UMP Bali Naik 6,5% atau Rp 182.828 dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.500 (Keputusan Gubernur)
UMP NTB Naik 6,5% atau Rp 158.864 dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP NTT Naik 6,5% atau Rp 142.143 dari Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969 (Keputusan Gubernur)

UMP Maluku Utara Naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Maluku Naik 6,5% atau Rp 191.747 dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.700 (Keputusan Gubernur)
UMP Papua Barat Naik 6,5% Rp 221.500 dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Papua Naik 6,5% atau Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Papua Tengah Naik 6,5% Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848 (Keputusan Gubernur)
UMP Papua Barat Daya naik 6,5% jadi Rp3.614.000 (Keputusan Gubernur).

Data tersebut dirangkum per hari ini, Rabu malam (11/12/2024), pukul 20.30 WIB.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Jelang 21 November, Pengusaha Bongkar Kabar Terbaru Penetapan UMP 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|