Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pelat merah pertahanan PT Pindad (Persero) terjangkit sejumlah permasalahan keuangan. Hal ini dikemukakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I tahun 2023.
LHP ini disampaikan langsung oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo kepada jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK, Senin (21/10/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ungkap Slamet Edy, dikutip dari laman resmi BPK RI, Sabtu, (26/10/2024).
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun PT Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan, serta meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," tegasnya.
Meskipun demikian, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25%, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75%.
Terpisah, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose membenarkan adanya temuan ini. Lebih jauh, pihaknya menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di PT Pindad.
"Kami telah melakukan berbagai upaya perbaikan sebelum audit ini dan akan terus meningkatkan kinerja agar senantiasa sejalan dengan tata kelola terbaik." Ungkap Abraham dalam keterangan resmi.
Ia pun menyatakan, financial distress yang dilalui Pindad saat ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, karakter khusus dalam mengelola cash flow operation perusahaan yang berbeda jika dibandingkan dengan industri manufaktur pada umumnya.
Hal-hal yang mempengaruhi kondisi tersebut antara lain rigid-nya proses produksi dan penggunaan material khusus untuk dapat memenuhi spesifikasi militer, serta waktu penyelesaian produksi yang cukup panjang hingga lintas tahun. Hal ini mempengaruhi kinerja keuangan tahunan Pindad, salah satunya tercermin pada beban keuangan berupa cost of fund yang cukup tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, PT Pindad secara proaktif melakukan evaluasi dan pembenahan di berbagai lini. Langkah ini termasuk diantaranya memperkuat biaya, optimalisasi pengelolaan piutang, serta menata ulang pengelolaan aset dan dana pensiun. Prinsip kehati-hatian juga telah diterapkan pada proses pengadaan, guna meminimalkan risiko keuangan perusahaan.
Adapun terkait dana pensiun, PT Pindad sangat mengapresiasi atensi dari BPK RI yang menyoroti adanya penurunan nilai investasi pasca pandemi Covid-19. Perlu dipahami bahwa sebagaimana umumnya, suatu investasi dapat mengalami fluktuasi maka demikian pula yang terjadi pada Dana Pensiun Pindad.
Atas hal ini, manajemen PT Pindad bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Pindad secara intensif juga senantiasa berkoordinasi berkenaan dengan tata kelola. Salah satu langkah penyelamatan yang telah dilakukan Pengurus Dana Pensiun adalah segera menarik investasi saham yang mengalami tren penurunan.
Dengan dukungan Dewan Komisaris, PT Pindad akan terus melakukan perbaikan dalam pengawasan dan penerapan prinsip tata kelola keuangan yang lebih ketat dan bertanggung jawab, memastikan perusahaan dapat beroperasi lebih efisien dan berdaya saing.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara Bank "Ubah" Kantor Cabang Saat Transaksi ATM Sepi
Next Article Bos OJK Tanggapi Temuan BPK Soal BPR dan BPRS Bermasalah