Harianjogja.com, BENGKULU—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
Selain pidana penjara, Sunindyo juga dijatuhi denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan dalam perkara korupsi pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa lain yang terlibat dalam dugaan korupsi produksi dan eksplorasi tambang batu bara.
Mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp106 miliar dengan pidana pengganti dua tahun penjara.
Majelis hakim turut memutuskan uang sitaan sebesar Rp106 miliar dirampas negara untuk pemulihan kerugian negara.
Selain itu, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Barang bukti berupa dana Rp5 miliar di Maybank juga disita negara untuk mengganti kerugian negara.
Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan serta uang pengganti Rp36 miliar dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono, berupa hukuman delapan tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 290 hari, dan uang pengganti Rp36 miliar subsider dua tahun enam bulan.
Sedangkan Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp36,70 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan uang sitaan Rp36,70 miliar dirampas negara sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara itu, terdakwa Agusman dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari penjara.
Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, divonis dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,80 miliar dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Selain itu, uang sitaan Rp13,80 miliar dari Sutarman turut dirampas negara sebagai pengganti kerugian negara.
Hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa ialah tindakan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, menitipkan kerugian negara, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset yang sebelumnya disita Kejaksaan Tinggi Bengkulu, seperti logam mulia, rumah mewah, mobil mewah, gedung, tanah, hingga 126 ribu ton batu bara dikembalikan kepada para terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan serta penjualan batu bara tidak sesuai aturan.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar.
Dalam proses penyidikan, Bebby Hussy diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Sunindyo Suryo Herdadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022–2024.
Sunindyo juga disebut tidak menjalankan pengawasan secara benar terhadap jaminan reklamasi dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa diduga melakukan manipulasi data dan dokumen jaminan reklamasi sehingga RKAB perusahaan tambang batu bara di Bengkulu tetap disetujui.
Manipulasi tersebut berdampak pada ketidakbenaran jaminan reklamasi sehingga proses reklamasi tambang tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































