Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyoroti persoalan pemanfaatan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) para perusahaan pertambangan atau biasa disebut 'RKAB Terbang'.
Ia mencontohkan, dalam banyak kasus, RKAB yang seharusnya digunakan sesuai izin malah dimanfaatkan untuk kegiatan tambang ilegal. Bahkan ada juga RKAB yang dibiarkan utuh selama bertahun-tahun namun dia bisa menjual hasil tambang ke luar negeri.
"Ada tambang dengan RKAB yang tidak disentuh selama 10 tahun, tetapi faktanya mereka telah menjual sekitar 12 juta ton bijih. Ini adalah praktik-praktik yang merugikan negara," kata Sugeng dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Di tempat yang sama, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya pengawasan dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan batu bara. Pasalnya, terdapat sejumlah permainan yang dilakukan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan masa aktif IUP mereka untuk tetap mengurus RKAB. Sekalipun cadangan tambangnya sudah kosong.
"Sebenarnya dia tidak punya cadangan. Jadi menjadi tanda-tanya bagi saya. Kenapa barang ini diperebutkan padahal itu kosong rupanya ketika dia IUP masih hidup, dia masih bisa mengurus RKAB-nya. Makanya di sini perlu pengawasan untuk RKAB," kata Agus.
Agus membeberkan bahwa hal ini membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan dan penerbitan dokumen bermasalah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Terlebih, batu bara bukanlah komoditas yang bisa dijual sembarangan.
"Kita punya berapa ton pun tidak akan bisa jual. Tanpa dikasih baju. Jadi banyak perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah tidak punya cadangan dia masih mengurus RKAB. Dari situ timbullah dokumen-dokumen ini. Jadi itu sebenarnya beberapa permasalahan mendasar," ujarnya.
Oleh sebab itu, Agus mendukung penuh langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Rencana Ekspansi Bisnis RS Brawijaya di 2025
Next Article Usulan DPR: Kendaraan Ini yang Boleh Isi BBM Subsidi