Jakarta, CNBC Indonesia - Google meluncurkan pembaruan yang meningkatkan keamanan bagi pengguna HP Android. Pembaruan itu bisa memberikan peringatan ke pengguna HP Android ketika ada orang tak dikenal yang melacak HP.
Pembaruan itu disematkan pada fitur Tracker yang telah diperkenalkan pada Juli 2023 dan resmi diluncurkan baru-baru ini.
Pelacakan dengan menggunakan ponsel dan bluetooth memang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Risikonya, ada kemungkinan pengguna menjadi korban pengawasan oleh oknum tak dikenal.
Google nampaknya ingin mengurangi risiko ini dengan update terbaru pada layanannya. Salah satunya menghentikan memberikan lokasi terbaru pada jaringan Find My.
Penghentian pengiriman lokasi akan dilakukan jika ada perangkat yang tidak diketahui masuk dalam daftar jaringan tersebut, dikutip The Verge, Rabu (18/12/2024).
Jeda pembaruan lokasi akan mencapai 24 jam. Jadi lokasi pemilik HP tidak lagi terpantau oleh pihak yang melacak mereka.
Pembaruan lainnya adalah pemberitahuan adanya pelacakan yang tidak diketahui termasuk lokasi perangkat pelacak. Lokasi pihak pengintai akan bisa diketahui melalui fitur Find Nearby.
Google akan langsung memberikan instruksi untuk menghilangkan tag perangkat pelacak setelah berhasil menemukannya melalui fitur tersebut.
Google dalam blog pribadinya memastikan keamanan pengguna menjadi prioritas raksasa teknologi itu. Salah satunya meningkatkan kemampuan peringatan adanya pelacakan yang tidak diketahui sumbernya.
"Keamanan Anda jadi prioritas kami, jadi kami terus meningkatkan peringatan pelacak yang tidak diketahui untuk membantu Anda berada di depan para pelacak," jelas Google.
Google dan Apple memang telah melakukan berbagai upaya lain sebelumnya. Termasuk pada awal tahun ini mendeteksi pelacak yang tidak diketahui dan bekerja pada iOS dan Android.
Dengan adanya pembaruan tersebut, diharapkan pengguna HP Android bisa lebih aman dari ancaman penguntit yang berniat buruk.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Google Pixel Senasib Dengan Iphone 16, Dilarang Dijual di RI
Next Article Video: Kalah Gugatan, Google Terbukti Monopoli Mesin Pencarian