Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Kini Ada Lagi

2 months ago 17

Jakarta, CNBC Indonesia - Antusiasme masyarakat untuk mendaftar kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pada masa pemberian insentif pengenaan 0% pada 2023 lalu cukup tinggi. Hal ini berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Melihat tingginya animo masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% pada tahun ini untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya kepada masyarakat.

"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Mengacu aturan tersebut, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan insentif sebesar 0% sebagaimana diberikan secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, yang mengacu Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, telah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

"Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025," jelas Morris.


Penghapusan Sanksi Administrasi


Tak hanya pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0%.

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

"Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah," terang Morris.

Meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0%, pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku.

"Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta," ujar Morris.

Lantas, keberadaan data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan masyarakat akan terpacu untuk lebih aktif dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk itu, warga Jakarta perlu memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menunjukkan komitmennya mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, melalui kebijakan pengenaan nol persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meminta dukungan masyarakat untuk memperbaiki kualitas layanan publik, dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik bagi semua.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Subsidi Rp 7 Juta Berakhir di 2024, Motor Listrik Bakal Tak Laku?

Next Article Bos Bappenas: Family Office Lebih Baik dari Insentif Pajak!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|