Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. - Harian Jogja/Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, DIY, menuai perhatian serius dari aktivis perempuan dan pemerhati anak. Padepokan Perempuan GAIA menilai peristiwa tersebut menjadi tanda darurat lemahnya pengawasan layanan penitipan anak di tengah meningkatnya kebutuhan daycare bagi perempuan pekerja.
Sorotan publik menguat setelah foto dan video yang diduga memperlihatkan balita korban kekerasan beredar luas di media sosial. Dalam dokumentasi tersebut, sejumlah anak tampak tergeletak di lantai dengan tangan terikat serta mulut diplester, sehingga memicu gelombang keprihatinan masyarakat.
Aktivis Padepokan Perempuan GAIA, Arfrian Rahmanta, mengatakan publik terguncang dengan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang semestinya memperoleh perlindungan dan pengasuhan layak.
“Peristiwa ini membuat bulu kuduk merinding dan air mata para ibu menetes. Anak-anak balita yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” kata Arfrian dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai dugaan praktik pengasuhan di Daycare Little Aresha telah mencederai kepercayaan para orang tua yang menitipkan anak mereka dengan biaya tidak sedikit. Menurutnya, para wali murid diduga tidak memperoleh informasi sebenarnya mengenai pola pengasuhan selama anak berada di daycare tersebut.
Arfrian mengungkapkan berdasarkan data kepolisian, terdapat sekitar 93 anak batita dan balita yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Meski demikian, hingga saat ini baru sekitar 10 orang tua yang melaporkan dugaan kekerasan itu secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti biaya penitipan anak di daycare tersebut yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta untuk biaya pendaftaran dan uang masuk, sedangkan iuran bulanan berkisar lebih dari Rp1 juta per anak.
“Orang tua dijanjikan satu pengasuh hanya menangani dua sampai tiga anak. Namun faktanya satu pengasuh disebut menangani hingga 10 anak. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Aktivis GAIA lainnya, Ani Rufaida, mengatakan kasus dugaan kekerasan anak di daycare dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Little Aresha. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, dari total 68 daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta, baru 37 yang disebut telah mengantongi izin resmi.
Di sisi lain, kebutuhan layanan penitipan anak di DIY disebut terus meningkat seiring bertambahnya jumlah perempuan yang bekerja. Ani menyebut tingkat partisipasi perempuan di dunia kerja pada 2024 mencapai 53,40%, sementara jumlah anak usia 0-4 tahun di DIY pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 238.800 anak.
“Banyak perempuan pekerja saat ini tidak lagi memiliki sistem dukungan pengasuhan di rumah sehingga sangat bergantung pada daycare. Negara harus hadir melindungi kebutuhan mereka,” tegas Ani.
Menurut Ani, pemerintah daerah selama ini masih terkesan reaktif dalam menangani persoalan daycare, khususnya terkait pengawasan dan perizinan. Ia menilai regulasi yang ada belum disertai aturan rinci mengenai standar keselamatan, kesehatan, serta mekanisme pengawasan layanan pengasuhan anak.
“Jangan sampai izin hanya menjadi pencatatan administratif. Harus ada standar yang jelas terkait kompetensi pengasuh dan kelayakan fasilitas layanan,” katanya.
Sementara itu, Nuning Rukhmawati menilai tata kelola daycare membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar mampu menciptakan sistem pengasuhan anak yang aman dan layak bagi perempuan pekerja. Menurutnya, persoalan penitipan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi pemerintah.
“Dinas terkait harus berkoordinasi untuk membangun sistem pengasuhan dan perawatan anak yang benar-benar berpihak pada keselamatan anak dan kebutuhan perempuan bekerja,” ujar Nuning.
Adapun Novita Dwi Arini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Daycare Little Aresha, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun keterlibatan pihak lain.
“Mulai dari penanggung jawab kurikulum, kepala sekolah, tim profesi kesehatan, pengurus yayasan hingga dewan pembina harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku jika terbukti terlibat atau lalai,” kata Novita.
Padepokan Perempuan GAIA juga mendesak organisasi profesi seperti HIMPSI, IDAI, dan IDI segera berkoordinasi memberikan pendampingan pemulihan fisik maupun psikologis kepada anak-anak korban beserta keluarganya. Selain itu, mereka turut mendorong instansi pemerintah dan perusahaan swasta menyediakan fasilitas penitipan anak bagi pekerja perempuan guna mengurangi risiko kasus serupa kembali terjadi di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































