Korupsi PT Timah Terbongkar! Kerugian Rp 300 T dan Vonis Harvey Moeis

15 hours ago 2

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2024 pemerintah mengendus kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi.

Adapun 22 tersangka kasus IUP Timah di antaranya, Toni Tamsil alias Akhi (TT), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Kemudian, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Lalu, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, dan Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Awalnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga buka suara atas kasus tersebut. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, setelah mengetahui adanya indikasi korupsi di PT Timah pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Ini memang kami sudah tahu bahwa dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP nya PT Timah," ujarnya kepada wartawan.

Arya mengaku, kasus ini sudah berlangsung lama dan para pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut secara sistematis. Artinya, operasi yang dilakukan untuk membobol tambang Timah.

"Ini sebenarnya kasus yang sudah sangat lama yang selama ini belum pernah terbongkar, jadi memang langkah Kejaksaan Agug ini kita sangat apresiasi. Sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya," sebutnya.

Petugas kejakasaan memindahkan uang barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Petugas kejakasaan memindahkan uang barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Petugas kejakasaan memindahkan uang barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Menurutnya, terbongkarnya keterlibatan pihak-pihak lain yang mengambil timah di IUP PT Timah sangat diapresiasi oleh Kementerian. Pasalnya, IUP PT Timah yang besar kerap menjadi incaran pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.

"Banyak kejadian ada smelter-smelter yang sebenarnya dia punya lahan tidak begitu luas tapi kok bisa menghasiokan produk timah lebih luas dari pada konsesinya mereka gitu. Sehingga memang banyak timah yang dimiliki oleh PT Timah itu yang diambil oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Arya menambahkan, terbongkarnya kasus ini memang dinantikan oleh semua pihak. Harapannya kedeoan tidak ada lagi pencurian timah di kawasan konsesi PT Timah.

"Yang pasti dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesi nya PT Timah, di luar, ya memang di bawah ini ya kendali dari PT Timah gitu," pungkasnya.

Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan TINS Emil Emindra (EE/EML)

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama TINS Ahmad Dani Virsal mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret mantan petinggi TINS itu secara psikologis mengganggu operasional perusahaan. Walaupun begitu, dia mengatakan secara praktik setelah diungkapkannya kasus tersebut, perusahaan merasa lebih aman.

"Ya secara psikologis tergantung, tapi secara praktik kita merasa lebih aman," jawab Virsal saat ditanya apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengganggu operasional perusahaan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Virsal mengungkapkan, perusahaan merasa lebih aman lantaran terdapat aturan koridor yang membuat perusahaan ke depannya tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Dia menyebut, hal itu sama seperti perusahaan membersihkan kesalahan yang lalu-lalu.

Seret Harvey Mois, Suami Sandra Dewi

Peran Harvey dalam perkara ini berlangsung sekitar 2018 sampai 2019. Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan ada kesepakatan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Tersangka kasus IUP PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Tersangka kasus IUP PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Tersangka kasus IUP PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha yang lahir pada 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Selain merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, Ia juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi.

Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan mantan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, salah satunya PT Refined Bangka Tin.

Mengutip website resminya, disebutkan RBT menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia. RBT dibangun dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

Dalam waktu singkat, RBT telah berhasil berkembang menjadi salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Indonesia. Di lantai produksi, RBT dilengkapi fasilitas yang paling disempurnakan untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat. Dengan tiga mesin Crystallizer yang terpasang, RBT menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.

Dengan kemampuan menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi, produk RBT telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia, seperti Belanda, China, Jepang, India, Korea, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia. Dengan pasokan dan kualitas yang berkelanjutan, RBT akan dapat memperluas pasarnya ke banyak negara lainnya.

RBT memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern yang ditangani oleh teknisi laboratorium ahli. Di antara peralatan canggihnya, Spectrolab telah menjadi bagian dari kontrol kualitas RBT.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjada dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Vonis 6 Terdakwa

Selain penetapan vonis Harvey Moeis, pengadilan juga menetapkan vonis pada 5 terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta yang divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

Kementerian ESDM Blokir 15 IUP Timah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah memblokir hingga 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah. Hal ini menyusul kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di kawasan PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) belakangan ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menegaskan bahwa sekitar 15 IUP ini tidak memiliki cadangan yang signifikan. Pasalnya, luas wilayah pertambangan di kawasan itu mayoritas dipegang oleh PT Timah.

A truck passes through a tin mining area of Indonesia's PT Timah in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska NangoyFoto: Tambang PT Timah di Pemali, Pulau Bangka (REUTERS/Fransiska Nangoy)
A truck passes through a tin mining area of Indonesia's PT Timah in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska Nangoy

"Kalau cadangannya gak begitu gede. Luas itu kan hampir 80% itu kan luasnya dimiliki PT Timah, jadi gak terlalu gede lah," ujar Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM.

Tri menjelaskan bahwa keputusan untuk memblokir sementara IUP-IUP tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kondisi izin terkait.

"Sementara di blokir dulu lah, ya nanti lihat kasusnya seperti apa, nanti," ujar Tri.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Korupsi Timah Bikin Ekonomi Bangka Belitung Rugi Rp 15 Triliun

Next Article Harvey Moeis Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Korupsi Timah

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|