Jakarta, CNCB Indonesia - Bank Indonesia (Bl) buka suara terkait dugaan uang rupiah palsu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, BI mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang Rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.
Selain itu, BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hal itu sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik," tulisnya, Rabu (25/12).
Di sisi lain, Bl juga terus melakukan edukasi atau sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah.
BI menegaskan larangan dan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan pemalsuan uang. Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menambahkan, guna melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
"Bank Indonesia melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar," jelasnya.
5. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.
Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik dengan menerapkan 5 Jangan (SJ) yaitu, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
"Bank Indonesia senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ciri-ciri keaslian Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 selengkapnya dapat dilihat pada website Bank Indonesia," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Terus Tertekan Hingga BI Tahan Suku Bunga
Next Article Ada Pedagang Toko Tolak Uang Tunai dan Koin, Ini Pesan BI