Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dihormati dan dipatuhi. Hal itu disampaikan saat memimpin Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Dalam sidang tersebut, salah satu topik bahasan adalah tindak lanjut dari putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dia menegaskan, semua anggota LKS Tripatit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/ buruh harus menghormati dan mematuhi Putusan MK.
"Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/11/2024).
"Hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Karena penetapan UM provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024," tambah Yassierli.
Terungkap, ada beberapa masukan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh terkait penetapan upah minimum tahun 2025.
Diantaranya, memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dan, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak menggunakan PP 51/2023, serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan upah minimum sampai tanggal 10 Desember 2024.
Sementara, pengusaha mengusulkan, tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan upah minimum 2025. Serta menghindarkan dari politisasi penetapan upah minimum.
Selain itu, pengusaha meminta KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS. Serta upah minimum sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
"Jadi kita fokus terkait upah minimum ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," kata Yassierli yang adalah Ketua LKS Tripartit Nasional.
Foto: dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua dari kiri) selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional, Senin (4/11/2024), dok. Kemnker
Instruksi Baru Prabowo
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Senin (4/11/2024). Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.
Rapat itu membahas penentuan UMP. Dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Yassierli mengaku telah menyampaikan aspirasi dari LKS Tripartit Nasional kepada Presiden Prabowo, yang langsung ditanggapi dengan arahan untuk segera mengeluarkan aturan terkait penetapan UMP.
Disebutkan, dalam rapat itu Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan putusan dalam kurun waktu 3 hari mendatang.
"Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Next Article PHK Meledak 21%, Menaker Ida Akhirnya Buka Suara Bilang Begini