Menko Beberkan Urgensi Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Bank BUMN

1 week ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera merampungkan peraturan pemerintah mengenai hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN. Sebagaimana diketahui, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa payung hukum mengenai hapus tagih saat ini diperlukan oleh bank pelat merah. Kebijakan ini akan mendorong program-program pemerintah yang terkait sektor pertanian. 

Dia menjelaskan program terkait pertainian tidak dapat berjalan optimal jika bank BUMN tidak melakukan hapus tagih kredit mangkrak. Pasalnya banyak debitur yang tidak dapat akses pembiayaan karena masuk daftar hitam di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali," kata Airlangga di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Airlangga juga menambahkan bahwa praktik hapus tagih sudah lazim dilakukan oleh bank swasta. Sementara itu bank BUMN memerlukan aturan yang lebih rigid untuk melakukan hal tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi yang melakukan. 

Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa ketentuan khusus hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi bank milik pemerintah hanya terkait segmen UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa isu hapus buku dan hapus tagih kredit tersebut merupakan isu khusus bagi bank BUMN. Menurutnya kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan bank swasta.

Akan tetapi bank BUMN sulit melakukan hal tersebut karena memiliki kekhawatiran terlilit masalah hukum. Di dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa hapus buku bank BUMN dan lembaga jasa keuangan non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tata kelola yang baik.

Pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Itu ketentuan khusus itu hanya terkait UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menanti Kabar dari AS, IHSG & Rupiah Tumbang

Next Article Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|