RT/RW Net Hantam Telko, Pendapatan Opsel Sampai Turun

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan Smartfren mengalami penurunan tipis pada kuartal III-2024. Salah satunya terjadi karena adanya fenomena RT/RW Net.

Dalam Paparan Publik Kinerja Perusahaan, Smartfren melaporkan pendapatan sebesar Rp 8,5 triliun di kuartal III-2024. Turun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,6 triliun.

Begitu juga jumlah pelanggan yang mengalami penurunan. Dari 36,4 juta pelanggan pada kuartal 3 tahun lalu menjadi 35,9 juta pelanggan.

Ditanya terkait hal ini, Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys menjelaskan penurunan terjadi karena beberapa hal. Dia menyebutkan perusahaan mendapat banyak sekali tekanan selama periode tersebut.

"Kita memang banyak sekali pressure lah di kuartal ketiga ini kan," ungkapnya, dalam Paparan Publik Kinerja Perusahaan, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Salah satunya RT/RW net yang makin banyak digunakan. Ini merupakan jaringan yang dibangun oleh warga dalam satu daerah kepada pengguna di daerah tersebut secara swadaya.

"Salah satunya, ya RT.RW net makin banyak di mana-mana....Persaingan makin berat ya," ia menambahkan Merza.

Smartfren juga yakin pendapatannya akan membaik di kuartal ini yang bersamaan dengan pengumuman merger bersama XL menjadi XL Smart. Begitu juga untuk ke depannya setelah penyatuan dua perusahaan resmi terjadi.

"Kuartal empat kita harapkan kita akan tumbuh lah. Mudah-mudahan bounce kembali naik," tuturnya.

"Harus (optimis) dong," Merza menambahkan.

Penjelasan RT/RW Net

Sebagai informasi, RT/RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Komdigi.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT/RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenperin Buka Suara Soal Isu Launching IPhone 16

Next Article Bocoran Terbaru dari Bos XL, Merger dengan Smartfren Masuk Tahap Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|