Harianjogja.com, SRAGEN—Sebanyak 549 guru honorer di Kabupaten Sragen menghadapi ancaman tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri mulai 2027 menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen mengaku telah menerima sekaligus menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh sekolah negeri di wilayahnya. Kebijakan ini langsung memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer karena keberadaan mereka selama ini masih dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar ASN.
Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, didampingi Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, mengatakan hingga kini pihaknya belum mengambil langkah kebijakan khusus terkait SE Mendikdasmen tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan kebutuhan guru honorer masih cukup tinggi di berbagai jenjang pendidikan.
“Kami belum mengambil kebijakan terkait SE Kemendikdasmen karena faktanya di lapangan, kami masih membutuhkan SDM guru honorer. Selama ini jumlah guru ASN di Sragen masih terbatas sehingga guru honorer masih dibutuhkan,” ujar Sukisno saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, jumlah guru honorer di Sragen mencapai 549 orang. Rinciannya terdiri atas dua guru TK, 454 guru SD, dan 93 guru SMP yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Disdikbud Sragen meminta para guru honorer tetap tenang dan tidak terpengaruh kabar simpang siur terkait keberlanjutan status mereka. Pemerintah daerah disebut masih menunggu skema resmi dari pemerintah pusat terkait nasib guru non-ASN setelah batas akhir penugasan diberlakukan.
“Mereka diberi kesempatan mengajar di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026. Semoga sebelum berakhir, sudah ada skema dari pusat. Edaran Kemendikdasmen sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah dengan imbauan tidak perlu gelisah. Saat pertemuan guru juga disampaikan supaya tetap semangat bekerja,” katanya.
Sukisno menjelaskan selama ini besaran honor guru honorer di Sragen bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah sehingga nominal yang diterima tidak seragam. Selain itu, insentif guru honorer juga sudah dihapus sejak adanya kebijakan PPPK paruh waktu. Saat ini bantuan insentif hanya masih diberikan kepada guru pendidikan anak usia dini (PAUD).
Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini membuat persoalan guru honorer kembali menjadi perhatian, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik ASN seperti Sragen. Di sisi lain, sekolah negeri masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di jenjang TK, SD, hingga SMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































