Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan cukai yang terjadi pada 2023 dan 2024 sebesar 10% telah membuat tingginya angka peredaran rokok ilegal. Artinya, walaupun cukai rokok mengalami kenaikan yang tinggi dan daya beli menurun yakni terlihat dari deflasi selama 5 bulan ini, para perokok tidak berhenti merokok, tetapi malah beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah bahkan ke rokok ilegal.
Di tahun 2022, Bea Cukai mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,42 miliar. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp12,71 miliar.
Sementara, awal tahun hingga September 2024, terdapat 13,69 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan oleh Bea Cukai.
Hasil Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi merupakan salah satu pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.
Direktur PPKE UB Prof. Candra Fajri Ananda menilai ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I, yang lebih sensitif terhadap harga, beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai dinaikkan, tanpa mengurangi total jumlah rokok yang dikonsumsi.
"Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan CHT," kata Candra dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/11/2024).
Tak hanya itu.
Laporan PPKE UB tahun 2023 menunjukkan,lebih dari 40 persen konsumen rokok di Indonesia mengaku pernah membeli rokok tanpa pita cukai. Temuan ini menunjukkan kebijakan tarif cukai selama ini telah memperburuk situasi.
"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah (downtrading). Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT," sebut Chandra.
Fenomena downtrading ini terlihat dari penurunan produksi rokok golongan I yang terkena cukai lebih tinggi. Di mana terjadi penurunan produksi sebesar 14%. Sebaliknya, rokok golongan II dan III, yang lebih terjangkau, mengalami peningkatan produksi masing-masing sebesar 11,6% dan 28,2%.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Penyebab Inflasi Saat Daya Beli Masih Lemah, Ini Kata Pengusaha
Next Article Video: Warga RI Kompak Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Buka Suara!