Ada Larangan Prabowo Soal Mobil Dinas, Toyota Langsung Lakukan Ini

1 month ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Indonesia Prabowo Subianto melarang menteri kabinetnya menggunakan mobil mewah impor. Beberapa waktu lalu, Prabowo mengatakan, para menteri harus menggunakan mobil buatan dalam negeri.

Tidak hanya untuk menteri, Presiden Prabowo Subioanto juga meminta pejabat menggunakan mobil buatan anak bangsa. Ini termasuk pejabat eselon I dalam Kabinet Merah Putih.

Diketahui, Toyota sebelumnya merupakan pilihan tunggangan mobil menteri. Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi merespons arahan Presiden Prabowo tersebut.

"Intinya kami menyesuaikan dengan request dari pemerintah, yang pastinya sudah punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Saat ini kami belum mendapat info lebih lanjut khususnya untuk mobil menteri," kata Anton, dikutip Sabtu (9/11/2024).

"Harapan kami, tentu pemerintah terus memberikan support kepada industri dalam negeri," paparnya.

Meski demikian, Toyota mengklaim, banyak produknya merupakan produksi dalam negeri.

"Produk Toyota sekitar 90% adalah produk dalam negeri, apabila pemerintah membutuhkan, Toyota bisa menyediakan beberapa pilihan," terang Anton.

Sebelumnya, beredar kabar Menteri-Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih tak lagi menggunakan mobil Alphard dan digantikan Maung. Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono pun mengatakan bakal mengikuti arahan Presiden Prabowo untuk menggunakan Maung.

"Iya saya mau pakai Maung juga," katanya usai rapat dengan Kemenko Bidang Pangan, beberapa waktu lalu.

MV3 Maung merupakan salah satu mobil Pindad dengan mesin turbo diesel 2.200 cc, mampu melaju pada kecepatan aman 100 km/jam dan memiliki jarak tempuh hingga 500 km. Mesin yang tersemat di dalam MV3 Maung diklaim mampu mengeluarkan tenaga maksimum 202 PS atau setara dengan 199 HP.

Soal torsi, kendaraan taktis dikatakan akan mampu menyemburkan tenaga hingga 441 Nm. Kendaraan taktis ini mampu menahan beban berat hingga kurang lebih mencapai 40 HP/ton.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Di situ tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A.

Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut:

1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

Menteri dan pejabat setingkat diketahui mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan kualifikasi A tersebut.

Pemilihan mobil dinas sendiri dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Hingga akhirnya terpilih PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit kendaraan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid yang digunakan untuk para menteri anggota kabinet dan pejabat tinggi lainnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri & Eselon I Pakai Mobil Lokal, Toyota Buka Suara

Next Article Fenomena Aneh Penjualan Mobil RI: Bulan Mei Naik Lebih 46% Tapi..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|