Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memperingatkan modus penipuan keuangan baru dalam bentuk penawaran jasa pelunasan utang dan pegadaian ilegal.
Terkait jasa pelunasan utang, pelaku penipuan diketahui menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya. Adapun caranya dengan membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi Satgas Pasti, dikutip Rabu, (6/10/2024).
Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
Selain itu, OJK juga memperingatkan bahaya adanya pegadaian ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.
"Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa "ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian".
Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa "setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri".
Sehingga, Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun
Next Article Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru, Jangan Sampai Terjerat