Badan Kebijakan Fiskal Dihapus

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dihapus. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. 

Dikutip dari salinan Perpres yang diteken 5 November 2024, Prabowo menambah dua eselon I di Kemenkeu, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Sementara, satu eselon diubah, yakni Badan Kebijakan Fiskal. Dalam struktur baru, badan ini akan dilebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Berikut ini merupakan daftar direktorat dan bagian yang tercantum dalam Perpres 158/2024 tentang Kemenkeu.

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor

Keuangan;

k. InspektoratJenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Sebagai perbandingan, sebelumnya struktur Kemenkeu diatur dalam Perpres 57/2020 di masa Presiden Joko Widodo. Berikut ini merupakan strukturnya dalam Perpres lama.

Kementerian Keuangan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Anggaran;

c. Direktorat Jenderal Pajak;

d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Kebijakan Fiskal;

k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

m. Staf Ahii Bidang Kepatuhan Pajak;

n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;

s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;

t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom: Sri Mulyani Sulit "Kerek" Pajak di 100 Hari Pertama

Next Article Kemenkeu Pede Ekonomi RI Tumbuh Lampaui 5% di Q2, Ini Pendorongnya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|