Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, formula atau rumus upah minimum akan tetap ada, namun dengan formula dasar perhitungan yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja/buruh.
Iwan membocorkan, perhitungan upah minimum tahun 2025 nantinya tetap akan menggunakan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, untuk indeks tertentu atau alpha yang sebelumnya menggunakan nilai alpha 0,1-0,3 itu akan dirumuskan kembali dengan proporsional KHL.
"Rumus upah minimum itu akan tetap ada, terkait dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, ditambah dengan kebutuhan hidup layak. Khusus untuk alfa, indeks alfa, itu akan dilakukan proporsional melihat kepada kebutuhan hidup layak. Tadi saya menangkap langsung dari Bu Putri (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) bahwa ternyata bukan berarti 0,1 sampai 0,3. Karena sudah tahu kan, 0,1-0,3 itu ditolak. Tetapi akan dirumuskan sesuai dengan proporsional kebutuhan hidup layak," jelas Iwan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah dengan jelas dinyatakan bahwa KHL merupakan bagian penting dari kesejahteraan para pekerja/buruh. Oleh karenanya, indeks tertentu dengan proporsional KHL tidak ditinggalkan, dan akan dimasukan dalam formula pengupahan.
"Kalau kemarin itu kan hanya dua. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau sekarang ada KHL masuk di situ. Maka untuk melihat nilai alfa, tadi Ibu Putri jelas akan memperhatikan proporsional kebutuhan hidup layak. Artinya harus ada survei. Karena KHL itu disurvei. Kalau KHL tidak disurvei, maka itu KHL jadi-jadian. Tidak boleh itu terjadi," ujarnya.
Iwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan yang mana nantinya akan mengatur formulasi pengupahan. Katanya, kali ini pemerintah akan bersikap lebih hati-hati dalam melahirkan aturan pengupahan, agar kedepannya tidak ada lagi perselisihan dan gugatan yang dilayangkan oleh pihak terkait.
"Ini yang sekarang sedang dirumuskan. Karena Pak Prabowo tadi melalui Pak Menteri (Ketenagkerjaan) yang disampaikan kepada Bu Putri, 'jangan terburu-buru mengeluarkan Peraturan Menteri ataupun Keputusan Menteri'. Karena kalau itu dikeluarkan buru-buru, tidak sesuai dengan mekanisme, yang ada adalah gugat-menggugat. Itu sudah ditangkap sinyal itu," kata dia.
Lebih lanjut, Iwan bersama serikat pekerja/buruh lainnya akan terus mengawasi sekaligus menekan pemerintah agar tidak mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan yang tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita gerak terus. Ini sebenarnya untuk menekan biar nggak kecolongan. Karena kita sudah banyak mendengar, setelah tanggal 31 Oktober kemarin ada kelompok pengusaha yang mencoba datang ke Kabinet Merah Putih untuk meminta agar upah minimum itu penetapannya mengikuti PP No. 51/2023. Kita dengar semua," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan bahwa serikat buruh tidak ingin Permenaker baru yang nantinya akan mengisi kekosongan hukum dari dicabutnya PP 51/2023 bertentangan dengan hasil keputusan MK.
"Kita jagain betul ini, nggak ada toleransi buat kami," pungkasnya.
Perlu diketahui, MK telah mengabulkan gugatan Partai Buruh dkk terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Total, ada 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang kemudian diubah oleh MK. Salah satunya Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.
Frasa 'indeks tertentu' menjadi 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Donald Trump Menang Pemilu AS, Bisnisnya Malah Rugi Besar
Next Article Bos Buruh Ngotot Minta UMP Naik 8-10%, Ternyata Begini Hitungannya