BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat SIM, Cek Dafar Iuran per 9 November

6 days ago 5

Jakarta CNBC Indonesia - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan, uji coba pemberlakuan kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai syarat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperluas.

Dalam aturannya, kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/11/2024).

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.

Karena itu, ujar David, jika pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Lantas, berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?

Sebagai catatan, skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Sementara itu, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hanya saja, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Yang menetapkan, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek:

Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tapera & Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga RI Siap Hadapi 2025?

Next Article Cek Iuran Terkini Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Kamis 25 Juli 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|