BTN (BBTN) Buka Suara Soal Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM

1 month ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo menghapus utang para petani dan nelayan. Bank pelat merah itu menyatakan menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan pihaknya menilai PP tersebut membantu memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses terhadap pembiayaan bank. Selain itu, PP tersebut dapat mencegah terjadinya moral hazard.

"BTN menilai terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, akan dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank. PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard," ujar Ramon dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Ia melanjutkan, BTN saat ini tengah mempelajari peraturan tersebut lebih lanjut agar dapat dijalankan dengan baik.

"Saat ini BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tatacara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM," kata Ramon.

Adanya dengan adanya PP tersebut, kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada himpunan bank milik negara (himbara).

Pada saat penandatanganan PP tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan "yang sangat penting."

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

Prabowo mengatakan nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi Amar Bank Dukung Target Ekonomi 8% Presiden Prabowo

Next Article Pemerintah Godok Dana Abadi Perumahan, Begini Perhitungan Bos BTN

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|